Aulia Pohan Mulai Diopinikan Bukan Koruptor

Pembelaan Ketua DPR

Upaya untuk memulihkan nama baik Aulia Pohan mulai bergulir lewat jalur politik. Besan SBY yang baru saja bebas bersyarat sehingga keluar dari Lapas Salemba itu mulai diopinikan bukan koruptor.

Opini bahwa Aulia merupakan sosok yang tidak korup diembuskan langsung Ketua DPR Marzuki Alie. ''Dia (Aulia Pohan, Red) bukan koruptor, hanya kena pasal ikut serta. Koruptor itu yang makan uang negara. Dia cuma ikut serta buat kebijakan,'' kata Marzuki di gedung DPR kemarin (23/8). Padahal, Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) hingga kasasi MA menyatakan bahwa Aulia terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga divonis tiga tahun.

Marzuki yang juga wakil ketua Dewan Pembina DPP Partai Demokrat menegaskan, Aulia Pohan sama sekali tidak mencuri uang negara untuk kepentingan pribadi. Predikat koruptor yang melekat pada diri Aulia Pohan hanya karena yang bersangkutan melakukan kesalahan administrasi bersama orang yang korupsi.

''Aulia tidak mengambil serupiah pun dalam kasus (aliran dana BI) itu,'' tegas Marzuki. ''Kita harus melihat permasalahan ini secara komprehensif. Jangan sepotong-potong,'' imbuhnya. Bahkan, Marzuki berpandangan, Aulia sebenarnya tidak perlu dipenjara. ''Cukup bertanggung jawab secara administratif. Hanya perlu dikeluarkan dari kantornya,'' jelas Marzuki.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso enggan berpolemik terhadap pernyataan Marzuki itu. Dia menyatakan bisa memahami adanya hubungan psikologis dan kedekatan personal Marzuki dengan Aulian Pohan.

Priyo berpandangan bahwa Aulia Pohan bagaimanapun telanjur mengikuti mekanisme pengadilan dengan kriteria pidana masalah korupsi. Semua yang sudah terhukum, lanjut dia, masuk dalam kategori narapidana. ''Jadi, tidak usah diperdebatkan masuk koruptor atau bukan, sudah jelas-jelas itu,'' katanya.

''Pak Marzuki bicara lebih sebagai ekspresi kemanusiaan dan kedekatan tadi. Kalau konteksnya pimpinan dewan, pasti mengikuti yang saya katakan,'' imbuh Priyo, lantas tersenyum.

Priyo menambahkan, sekarang definisi korupsi dan koruptor memang sangat luas. ''Apa yang di zaman baheula tidak masuk khazanah koruptor sekarang masuk. Apa boleh buat, zamannya sudah begini. Jadi, ikut tanda tangan, meskipun nggak ikut makan, masuk kriteria itu,'' beber ketua DPP Partai Golkar tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk hati-hati menyikapi pernyataan Marzuki Alie. Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menegaskan, Aulia Pohan telah menempuh persidangan dan perkaranya telah diputuskan di Pengadilan Tipikor.

''Kasus Aulia sepenuhnya sudah melalui proses peradilan. Dia sudah divonis bersalah dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,'' ujar Johan ketika ditemui di gedung KPK kemarin. (pri/ken/c6/tof)
Sumber: Jawa Pos, 24 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan