Aulia Pohan Kembali Diperiksa

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, Selasa (11/11), hadir di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi aliran dana Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia dan BI. Turut juga diperiksa, tiga rekan Aulia sesama mantan Deputi Gubernur BI, yaitu Bunbunan EJ Hutapea, Maman Soemantri, dan Aslim Tadjuddin,

Bagi mereka berempat, pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober lalu. Seperti halnya saat pemeriksaan pertama pada Senin pekan lalu, mereka datang ke kantor KPK secara bersama-sama sekitar pukul 09.15 dengan menggunakan mobil dinas BI.

Namun, Aslim meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 13.30. Kepada puluhan wartawan yang mencegatnya, Aslim berjanji akan mengikuti semua proses hukum kasus ini hingga selesai. Adapun Aulia, Bunbunan, dan Maman keluar bersama-sama dari gedung KPK sekitar pukul 16.00.

Saat akan meninggalkan gedung KPK, Aulia menyatakan ia ditanya 15 pertanyaan oleh penyidik. ”Pertanyaannya sama seperti yang lalu, hanya diperdalam,” ucapnya. Dalam kapasitasnya sebagai saksi, Aulia memang pernah diperiksa dalam kasus ini untuk tersangka mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah serta dua mantan pejabat BI, Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong.

Syafardi, anggota tim penasihat hukum keempat mantan Deputi Gubernur BI itu, mengatakan, pertanyaan yang diajukan penyidik masih seputar kedudukan Aulia sebagai Deputi Gubernur BI dan Koordinator Panitia Sosial Kemasyarakatan yang dibentuk oleh BI.

Saat ditanya apakah pertanyaan penyidik sudah mengarah kepada keterlibatan pihak lain seperti Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution atau mantan anggota Komisi IX DPR, Paskah Suzetta, dia menjawab, ”Belum sampai sana.”

Amir Karyatin, anggota tim penasihat hukum lainnya, menuturkan, pemeriksaan selanjutnya yang akan dilakukan minggu depan kemungkinan baru menginjak pada kondisi internal Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Dia juga menjelaskan, Bunbunan ditanya 26 pertanyaan dan Maman mendapat 20 pertanyaan dari penyidik.

Amir mengatakan, para kliennya selalu memenuhi panggilan KPK sehingga tidak ada alasan untuk melakukan penahanan bagi mereka.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, penahanan Aulia dan tiga rekannya masih menunggu hasil perkembangan penyidikan. (NWO)

Sumber: Kompas, 12 November 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan