Auditor BPK Mengakui Terima Rp 50 Juta

Pemberian uang ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan mulai terkuak. Jika sebelumnya Ketua Tim Audit Komisi Pemilihan Umum Djapiten Nainggolan mengakui menerima Rp 555 juta (bukan Rp 550 juta, Kompas 17/6), kali ini giliran auditor BPK Mochammad Priono mengaku bahwa dirinya menerima Rp 50 juta, di luar Rp 555 juta yang diterima Djapiten Nainggolan.

Uang tersebut uang transpor dan uang lelah, kata Priono, yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (17/6). Selain Priono, penyidik KPK memeriksa tiga auditor BPK lainnya, yakni Bambang Heddy Swasono, Kerot, dan Suyadi.

Priono seusai menjalani pemeriksaan selama 10 jam kepada wartawan menjelaskan bahwa dirinya memang menerima uang Rp 50 juta, di luar Rp 555 juta yang diterima Ketua Tim Audit KPU Djapiten. Uang Rp 555 juta sudah dikembalikan Djapiten kepada penyidik KPK tanggal 19 Mei 2005. Priono sendiri baru mengembalikan uang Rp 50 juta itu pada pemeriksaan kemarin. Uang Rp 50 juta yang diterima Priono itu disampaikan M Dentjik, Wakil Kepala Biro Keuangan KPU.

Saat dikonfirmasi apakah benar dirinya menerima uang dobel dari KPU, Priono tidak menjawab. Ditanya wartawan berapa uang yang ia terima dari bagian Rp 555 juta, Priono menjawab lupa karena rinciannya banyak. Ia menolak menjawab saat ditanya wartawan apa alasannya menerima uang Rp 50 juta. Tanyakan saja ke penyidik, papar Priono.

Selain para auditor BPK, adanya pemberian uang ke instansi lain pun sudah mulai terkuak, misalnya ke DPR.

Selain memeriksa soal pemberian dana rekanan KPU yang dikelola Hamdani Amin, Kepala Biro Keuangan KPU, penyidik KPK juga terus mengintensifkan pemeriksaan untuk proyek pengadaan buku KPU. Tersangka dalam kasus ini adalah Bambang Budiharto, Kepala Biro Umum KPU.

Kemarin penyidik KPK juga memeriksa Irzal Junus dari PT Perca, salah satu perusahaan rekanan KPU dalam proyek pengadaan buku. Namun, Irzal tidak mau memberi keterangan apa pun kepada wartawan.(VIN)

Sumber: Kompas, 18 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan