Audit Sumbangan Kampanye Butuh 15 Hari

Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta membutuhkan waktu 15 hari untuk mengaudit sumbangan kampanye yang diperoleh kedua pasangan calon Gubernur Jakarta periode 2007-2012.

Sabtu lalu merupakan batas akhir penyerahan laporan sumbangan dana kampanye tahap ketiga oleh masing-masing tim sukses calon gubernur. Kami sudah menerima laporan sumbangan dana kampanye dari tim sukses mereka kemarin (Sabtu). Tinggal diaudit oleh tim audit independen, kata anggota KPUD, Muhamad Taufik, di Jakarta kemarin.

Menurut Taufik, dalam audit tahap ketiga ini, akan dibeberkan secara jelas kebenaran penerimaan dana kampanye. Begitu juga dengan kelayakan pemberi sumbangan. Dalam audit tahap pertama dan kedua, ujarnya, tim audit baru menguji silang dengan menghubungi penyumbang. Sekarang tim audit akan mendatangi langsung penyumbang, katanya.

Saat ini, dia melanjutkan, dari hasil audit tahap kedua yang dilakukan akuntan publik yang ditunjuk KPUD, diperoleh data sumbangan kampanye pasangan Adang-Dani sebesar Rp 45.260.688.287, sedangkan Fauzi-Prijanto mempunyai Rp 46.866.211.835.

Pada pengumuman tahap awal, dana kampanye pasangan Fauzi-Prijanto Rp 10,9 miliar, sedangkan pasangan Adang-Dani tiga kali lipat lebih besar.

Pasangan Adang-Dani di antaranya mendapatkan penambahan sumbangan dari 4.783 warga yang menyumbang di bawah Rp 2,5 juta dengan total Rp 11,1 miliar. Pasangan Fauzi-Prijanto mendapat tambahan sumbangan di antaranya dari partai politik Rp 2,5 miliar, perorangan Rp 13,3 miliar, dan perusahaan Rp 6,7 miliar. Rudy Prasetyo

Sumber: Kompas, 13 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan