Audit Provinsi Papua Tidak Diumumkan
Sejumlah audit keuangan instansi pengelola anggaran Pemerintah Provinsi Papua hingga kini tidak diumumkan kepada publik. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih aktif menggunakan haknya untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Demikian dinyatakan Koordinator Papua Corruption Watch M Rifai Darus di Jayapura, Jumat (1/6). Dari pemantauan kami, saat ini sejumlah audit keuangan daerah telah selesai dilakukan. Anehnya, Pemerintah Provinsi Papua tidak mengumumkan hasil audit itu. Padahal, masyarakat berhak mengetahuinya, ujarnya.
Dengan kondisi itu, masyarakat harus lebih aktif menggunakan hak pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, seperti diatur Pasal 67 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Selama ini masyarakat selalu mendapat janji (transparansi), tetapi tidak ada realitanya, kata Rifai.
Menurut catatan Kompas, Pemerintah Provinsi Papua serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua pernah mengumumkan hasil audit keuangan terhadap Perusahaan Daerah Irian Bhakti dan 23 dinas/biro/badan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Dari audit itu ditemukan penyalahgunaan keuangan perusahaan senilai Rp 10 miliar lebih dan dugaan penyalahgunaan anggaran publik senilai Rp 5 miliar.
Setelah itu, dilakukan sejumlah audit lagi. Audit terhadap keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua telah selesai April 2007