Audit Investigatif Dana Kampanye Sulit Dilakukan
Institut Akuntan Publik Indonesia memastikan audit investigatif untuk menyelidiki kebenaran laporan penyumbang dana kampanye sulit dilakukan. Selain kantor akuntan harus mengaudit sekitar 20 ribu laporan, waktu yang tersedia tak cukup untuk melakukan investigasi. "Kami hanya memiliki waktu 30 hari untuk mengaudit. Dengan waktu sesempit itu, hampir tak mungkin ada audit investigatif," ujar Sekretaris Jenderal Institut Akuntan Publik Indonesia Tarkosunaryo kemarin.
Menurut dia, besar kemungkinan partai politik peserta Pemilihan Umum 2009 tak melaporkan sumbangan dari penyumbang yang identitasnya tak jelas. Atau, kata dia, partai tak melaporkan sumbangan yang melebihi batas maksimal. Ironisnya, kata Tarkosunaryo, kantor akuntan publik tak bisa menyelidiki kebenaran laporan dana kampanye ini. "Kami hanya bisa mengaudit sesuai dengan yang dilaporkan," kata dia.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch memperkirakan tak tercantumnya nama penyumbang dalam laporan dana kampanye pada Pemilihan Umum 2004 bisa terulang pada Pemilihan 2009. Sebab, menurut Koordinator Divisi Politik Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo, banyak celah dalam pengaturan pelaporan dan audit dana kampanye yang bisa dimanfaatkan peserta Pemilihan 2009. Celah itu antara lain karena sistem laporan dana kampanye itu sendiri.
"Sistem yang digunakan adalah prosedur yang disepakati. Artinya, laporan yang diserahkan partai didasarkan pada kejujuran peserta pemilihan," kata Adnan di kantor Komisi Pemilihan Umum kemarin.
Menurut dia, sistem ini tak memungkinkan kantor akuntan publik melakukan audit investigatif terhadap laporan dana kampanye yang diserahkan partai politik. Akibatnya, sulit mengetahui kebenaran laporan peserta pemilihan. "Audit hanya menjadi formalitas," ujarnya.
Celah lain, kata Adnan, adalah kemungkinan tak diwajibkannya penggunaan nomor pokok wajib pajak dalam setiap sumbangan yang disalurkan. Nomor pajak bisa menunjukkan identitas penyumbang dengan jelas beserta kondisi ekonominya. PRAMONO
Sumber: Koran Tempo, 21 November 2008