Audit Dana Kampanye; KPU Daerah Dikhawatirkan Belum Tunjuk Auditor

Tiga Komisi Pemilihan Umum provinsi telah meminta rekomendasi kantor akuntan yang bisa ditunjuk sebagai auditor dana kampanye kepada Institut Akuntan Publik Indonesia. Padahal batas akhir penyerahan laporan dana kampanye partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah pada 24 April nanti.

Sekretaris Institut Akuntan Publik Indonesia Tarkosunaryo menyatakan khawatir minimnya laporan tersebut menunjukkan belum semua daerah menunjuk kantor akuntan. "Kalau kondisinya seperti ini, audit di daerah terancam gagal," kata Tarko ketika dihubungi kemarin.

Menurut Tarko, ketiga provinsi yang meminta rekomendasi adalah DKI Jakarta, Riau, dan Bengkulu. Di sejumlah daerah, bukan KPU yang meminta rekomendasi, melainkan justru kantor akuntan. Padahal, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2009, rekomendasi diminta KPU. Lembaganya perlu merekomendasi apakah kantor akuntan tersebut berhak mengaudit dana kampanye. "Kantor akuntan bisa mengaudit hanya jika terdaftar di Institut Akuntan," katanya.

Tarko khawatir kondisi di daerah bisa merugikan peserta Pemilihan Umum 2009. Alasannya, partai bisa dicoret sebagai peserta karena Komisi Pemilihan Umum belum menunjuk kantor akuntan publik.

Pasal 135 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum menyatakan partai dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah harus menyerahkan laporan paling lambat 15 hari setelah pemungutan. Calon bisa gagal terpilih bila tak menyerahkan laporan itu.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo menyarankan laporan keuangan diserahkan di kantor KPU meski laporan tetap diserahkan kepada kantor akuntan. Ia menyatakan khawatir peserta dan kantor akuntan "kongkalikong" jika laporan keuangan tak diserahkan di kantor KPU. "Kalau peserta terlambat menyerahkan, kantor akuntan bisa saja menyatakan penyerahannya tepat waktu," katanya.

Kepala Bagian Administrasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Ahmad Fayumi mengatakan penunjukan kantor akuntan publik tergolong lancar. Ada kendala, kata dia, namun tak berarti. PRAMONO

Sumber: Koran Tempo, 20 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan