Atasan Jaksa Jamsostek Diperiksa

Tim Pengawasan Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan dugaan suap jaksa kasus Jamsostek. Kemarin, Tim Pengawasan memeriksa Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sila Pulungan.

Sila diperiksa hampir empat jam sejak pukul 09.30 di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kejaksaan Agung. Dia diperiksa ketua tim, Robinson Sihite. Pemeriksaan ini terkait dengan pernyataan Aan Gunadi Gusnanto, perantara mantan Direktur Utama Jamsostek Ahmad Djunaidi, bahwa uang sebesar Rp 100 juta sempat dilihat ada di meja Sila.

Robinson mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan melakukan konfrontasi antara Aan dan Sila. Dia (Sila) tetap mengaku tidak pernah kenal atau bertemu dengan Aan. Tapi mereka tetap pada keterangan masing-masing, ujar Robinson seusai pemeriksaan terhadap keduanya kemarin.

Keterangan ini, kata Robinson, bertolak belakang dengan pernyataan Aan yang mengaku pernah bertemu dan dikenalkan dengan Sila oleh salah satu jaksa kasus Jamsostek, Cecep Sunarto. Aan mengatakan menyerahkan uang setoran pertama sebesar Rp 100 juta kepada Cecep dan melihat uang tersebut di meja Sila.

Sila sendiri enggan ditemui. Ketika dihubungi ke telepon selulernya, Sila menolak berkomentar dengan alasan takut salah ucap. Tunggu saja hasil pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Pengawasan, kata Sila.

Tim Pengawasan Kejaksaan kemarin juga melakukan rekonstruksi tempat penyerahan uang--berdasarkan sketsa yang dibuat Aan. Pencocokan ruangan itu hanya berlangsung selama 15 menit. Menurut Robinson, yang dikatakan Aan ternyata tepat. Dia (Aan) juga memperlihatkan letak uang itu di meja Sila, kata Robinson.

Sihite mengatakan pemeriksaan internal ini dianggap cukup dan berhenti sampai pada kepala seksi pidana khusus. Pemeriksaan, kata dia, tidak menjangkau sampai ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, Tim Pengawasan berpendapat sudah memiliki petunjuk selama memeriksa kasus ini. Namun, menurut petunjuk-petunjuk itu akan digabungkan dengan hasil pemeriksaan. Pemeriksaan kini tinggal membuat resume dan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk diserahkan kepada Jaksa Agung, ujarnya. DIAN YULIASTUTI

Sumber: Koran Tempo, 10 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan