Atasan Gayus Dituntut 4 Tahun

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan atasan Gayus Tambunan, Bambang Heru Ismiarso, hukuman empat tahun penjara. Bambang juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

“Meminta supaya hakim memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana empat tahun penjara,” kata Jaksa Subkhan saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta kemarin. Subkhan menuntut terdakwa Bambang dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga menilai terdakwa bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam menyelesaikan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Adapun hal-hal yang memberatkan, menurut Subkhan, terdakwa merupakan mantan pejabat eselon II di Ditjen Pajak yang seharusnya memberi teladan bagi anak buahnya. Terdakwa seharusnya tidak memanfaatkan kelemahan sistem yang ada.

“Hal yang meringankan adalah Bambang belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga,”katanya. Jaksa Freddy menambahkan, terdakwa Bambang dinilai mengabaikan uraian keberatan dari Kantor Pajak Pratama Sidoarjo Timur tentang pajak PT Surya Alam Tunggal.

Menurut dia,Bambang telah memberikan disposisi dengan perintah agar menyelesaikan pada 4 April 2007 untuk pajak PT Surya Alam, tanpa uraian pemandangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II.“Perbuatan Bambang dianggap telah memperkaya orang lain atau korporasi, yakni PT SAT sebesar Rp570,9 juta.

Akibatnya, negara telah dirugikan sebesar nilai tersebut,” katanya. Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Bambang mengaku pasrah.Meski demikian,pihaknya akan tetap mengajukan nota pembelaan di agenda pembelaan selanjutnya. nurul huda

Sumber: Koran Sindo, 14 September 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan