Asnun Divonis Dua Tahun

Bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Kamis (9/12), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa Muhtadi Asnun bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Perbuatan itu dilakukan Asnun saat menjabat ketua majelis hakim PN Tangerang, yang mengadili perkara dugaan korupsi mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan pada awal 2010. Asnun divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketua majelis hakim PN Jakarta Timur, Tamrin Tarigan, menyatakan, Asnun terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Asnun dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 12 huruf C, Pasal 6 Ayat 2, Pasal 5 Ayat 2, dan Pasal 11 UU Nomor 31/1999 juncto UU 20/2001. Dalam tuntutan jaksa, perbuatan Asnun dianggap lebih condong melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 6 Ayat 2 UU No 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001.

Dalam pandangan majelis hakim, perbuatan Asnun memenuhi seluruh unsur Pasal 11, yakni unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara, unsur menerima hadiah atau janji, dan unsur pemberian hadiah itu ada hubungannya dengan jabatan terdakwa. Namun, putusan bebas yang diambil Asnun bersama dua anggota majelis hakim lainnya, Bambang Widyatmoko dan Hanan Tarigan, bukan karena uang dari Gayus.

Hal memberatkan adalah diterimanya uang itu selain melanggar hukum, juga bertentangan dan tidak pantas dengan kode etik perilaku pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sikap itu dapat merendahkan martabat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap penegak hukum.

Hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, selama ini terdakwa dianggap banyak mengabdi dan berjasa bagi masyarakat dan negara dalam penegakan hukum.

Salah satu kuasa hukum Asnun, Alamsyah Hanafiah, menilai, vonis hakim terlalu berat. Sebab, dalam pertimbangan hukum tidak disinggung uang 40.000 dollar AS yang disebut-sebut diberikan Gayus kepada Asnun. Asnun dinyatakan bersalah karena menerima uang dollar AS yang hanya setara Rp 50 juta.

Walaupun gelar perkara Gayus tahap pertama telah memutuskan kasus ini tetap ditangani Polri, belum menutup kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi turut menanganinya. ”Kami tetap mengumpulkan bukti-bukti,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta, Kamis. Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki mengatakan, KPK tidak tergantung hasil gelar perkara Polri karena KPK bukan subordinat Polri. (AIK/WHY)
Sumber: Kompas, 10 Desember 2010
-----------------
Hakim Kasus Gayus Diganjar Dua Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Muhtadi Asnun. Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, itu dinyatakan bersalah menerima sejumlah uang ketika memutus bebas terdakwa penggelapan pajak Gayus Halomoan Tambunan pada Maret lalu. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Thamrin Tarigan dalam persidangan kemarin. Atas perbuatannya itu, sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, Muhtadi dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut hakim, Muhtadi meminta dan menerima uang sebesar Rp 50 juta sebagai kompensasi atas upayanya meringankan putusan kasus penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan Gayus. Bukti penerimaan duit itu diperkuat oleh transkrip pesan singkat yang telah dibenarkan dalam sidang sebelumnya. Sedangkan dakwaan lainnya, yakni Muhtadi menerima uang US$ 40 ribu dari Gayus, tidak bisa dibuktikan.

"Perbuatan terdakwa tidak pantas karena telah mencoreng nama baik dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," kata Thamrin. Dalam putusannya, hakim juga menyebutkan bahwa pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa Muhtadi bersikap sopan selama persidangan dan mengakui kesalahannya. "Terdakwa juga banyak berjasa, terutama di bidang penegakan hukum," kata Thamrin.

Atas vonis itu, Muhtadi meminta waktu sepekan untuk pikir-pikir. Hal serupa disampaikan oleh jaksa penuntut umum Syahnan Tanjung, yang mengaku kecewa karena vonis itu lebih rendah daripada tuntutan yang mereka ajukan. Sedangkan Alamsyah Hanafiah, pengacara Muhtadi, menyatakan vonis tersebut terlalu berat. Apalagi kliennya dinyatakan tidak terbukti menerima uang sebesar US$ 40 ribu dari Gayus. "Kami akan menempuh upaya banding," katanya. RIKY FERDIANTO | DWI WIYANA
 
Sumber: Koran Tempo, 10 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan