Ary Siap Dikonfrontasi

KPK Periksa Anggodo Seputar Uang ke Ary Muladi

Saksi Ary Muladi siap dikonfrontasi dengan tersangka Anggodo Widjojo terkait kasus dugaan upaya penyuapan dan upaya mencegah serta menghalangi penyidikan korupsi.

Namun, Ary, yang sebelumnya bekerja sama dengan Anggodo, berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menetapkan dirinya sebagai tersangka. Sebab, posisinya sebagai saksi pelapor dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santosa, mengatakan hal itu di Jakarta, Senin (18/1). ”Dia sangat siap kalau mau diperiksa sebagai saksi dan dikonfrontir dengan Anggodo. Namun, Ary khawatir jika dijadikan tersangka baru,” kata Sugeng yang menemani Ary ke Gedung KPK.

Ary datang ke KPK untuk meminta klarifikasi terkait posisi dirinya dalam kasus Anggodo. ”Ary sebagai pelapor tidak bisa dijerat sebagai tersangka dalam kasus dan pasal yang sama dengan Anggodo,” kata Sugeng.

Sebagaimana dikabarkan, Anggodo telah menjadi tersangka sejak Kamis dan saat ini ditahan di Rutan Cipinang. Adik buronan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, ini dijerat dengan Pasal 15 dan 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 15 yang menjerat Anggodo itu mengatur mengenai percobaan melakukan mufakat jahat. Pasal 21 mengatur tentang percobaan untuk menghalangi proses penyelidikan hingga penuntutan yang dilakukan KPK dalam satu kasus.

Bersama Anggodo, Ary Muladi pernah menandatangani kronologi pada 15 Juli 2009. Dalam kronologi itu disebutkan, Ary Muladi menyerahkan uang kepada Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Namun, Ary kemudian mencabut pernyataan itu dan mengatakan dirinya belum pernah menyampaikan uang langsung kepada Bibit dan Chandra.

”Ary adalah orang yang mengungkapkan adanya kriminalisasi pimpinan KPK oleh Anggodo yang difasilitasi oknum penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Seharusnya penyidik yang terlibat juga diperiksa,” kata Sugeng lagi.

Terkait dugaan upaya pencegahan dan menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan Anggodo, menurut Sugeng, posisi Ary Muladi adalah saksi pelapor. ”Sesuai dengan Pasal 41 Ayat 2 Huruf e UU No 31/1999, Ary harus diberi perlindungan hukum, bukan tersangka,” ungkapnya.

Pemeriksaan Anggodo
Secara terpisah, Senin, Anggodo untuk pertama kali diperiksa KPK dengan status tersangka. Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo, mengatakan, kliennya ditanyai penyidik tentang penyerahan uang dari Anggoro kepada Ary Muladi. ”Seputar bagaimana duit diserahkan melalui Ary Muladi,” katanya seusai pemeriksaan Anggodo.

Mengenai konfrontasi dengan Ary Muladi, Bonaran mengatakan, ”Saya tak tahu. Tanya penyidik.” Bonaran juga mengatakan, Ary Muladi seharusnya juga ditetapkan menjadi tersangka. Sebab, Ary Muladi yang meminta uangnya sehingga seharusnya ditangkap dahulu. (aik/ana)

Sumber: Kompas, 19 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan