Ary Bantah Kenal Ade; Kasus Anggodo Dilanjutkan KPK
Pengusaha Ary Muladi menegaskan, ia tidak mengenal Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Rahardja. Ary juga membantah ada rekaman percakapan antara dia dan Ade Rahardja. Penegasan Ary itu diperkuat pernyataan Wakil Ketua KPK M Jasin.
”Rekaman itu tak ada. Bohong itu jika ada yang menyatakan ada rekaman. Pokoknya, kami sudah teliti dan menghimpun informasi yang menyimpulkan, rekaman itu tak ada. Kalau ada pasti sudah kami minta. Kami kan perlu untuk mempertegas,” kata Jasin di Jakarta, Rabu (27/1).
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin lalu, sejumlah anggota DPR mempertanyakan kaitan Ade dengan Ary, termasuk menyebutkan ada rekaman pembicaraan Ade dan Ary.
Penyidikan Anggodo
Ary adalah orang yang disebut-sebut menyerahkan uang dari Anggodo Widjojo kepada pimpinan KPK. Anggodo adalah adik Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang juga buron KPK. Anggoro adalah pemilik PT Masaro Radiokom.
KPK, Rabu, melanjutkan pemeriksaan perkara Anggodo, tersangka upaya penyuapan serta mencegah dan menghalangi penindakan korupsi. Selain memeriksa Ary, KPK juga meminta keterangan jaksa Irwan Nasution dan Direktur Utama PT Masaro Radiokom Putranefo.
Ketiganya diperiksa terpisah di KPK, Rabu. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK memeriksa Irwan Nasution, Putranefo, dan Ary sebagai saksi.
Irwan adalah anggota Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung yang namanya disebut dalam rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi, 3 November 2009. Dia juga disebut sebagai orang yang mempertemukan Anggodo dengan pengusaha Eddy Soemarsono, kenalan mantan Ketua KPK Antasari Azhar, di ruangannya.
Irwan dan Putranefo tak mau berkomentar mengenai pemeriksaan terhadap mereka. Keduanya meninggalkan KPK secara terpisah, Rabu siang.
Ary mengatakan, pertemuannya dengan Antasari di Malang, Jawa Timur, 9 November 2008, adalah atas inisiatif Anggodo. Hal ini membantah pernyataan kuasa hukum Anggodo, Tomson Situmeang, sebelumnya. ”Pertemuan di Malang itu atas inisiatif Anggodo, bukan Antasari. Saya diperintah Anggodo untuk bertemu Eddy Soemarsono dan Antasari,” katanya.
Pertemuan itu, kata Ary, membahas kronologi penyerahan uang dari Anggodo kepada pimpinan KPK.
Ary juga mengatakan, dia tidak dikonfrontasi dengan Irwan atau Putranefo. ”Pemeriksaannya terpisah,” katanya lagi.
Putranefo, pekan lalu, juga diperiksa KPK. Dia menjadi saksi untuk kasus korupsi SKRT di Dephut dengan tersangka Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wadjojo Siswanto. (aik)
Sumber: Kompas, 28 januari 2010