APBD Tak Biayai Instansi Vertikal

Pemerintah kembali mengingatkan agar instansi vertikal di daerah seperti kepolisian dan kejaksaan tak menerima anggaran dari APBD. Selama bertugas, mereka harus menggunakan anggaran dari APBN.

Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Depdagri Daeng Muhammad Nazier menegaskan, dalam anggaran ada prinsip money for function, sehingga tidak terjadi duplikasi penganggaran.

Menurut dia, masing-masing tugas, fungsi, dan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota sudah ditentukan. Pusat memiliki enam tugas dan kewajiban yang harus dilakukan. Provinsi/kabupaten/kota memiliki tugas serta fungsi tersendiri.

Jika tugas tersebut sudah didesentralkan ke kabupaten, kota, atau provinsi, anggarannya harus dari APBD, tidak bisa dibiayai APBN. Sebaliknya, kalau ada aparat vertikal di daerah seperti TNI, polisi (keamanan), dan dari sisi fiskal ada aparat keuangan atau instansi lainnya, anggaran untuk mereka harus dari APBN.

Dana APBD tidak boleh digunakan untuk instansi vertikal yang menjadi kewenangan pusat. Daerah juga tidak boleh memberikan uang kepada instansi vertikal itu, tegasnya. Dia menyatakan, kepolisian dan kejaksaan serta instansi lainnya melaksanakan tugas dari pusat. Karena itu, uangnya juga harus dari APBN, ujarnya.

Dengan prinsip tersebut, bila ada keluhan kekurangan dana untuk kegiatan pengamanan dan pertahanan di daerah yang merupakan tugas pusat, daerah tidak bisa memberi. Prinsipnya, kalau merupakan tugas daerah, uangnya berasal dari daerah. Karena itu, lanjut dia, ada uang dana alokasi umum (DAU) karena tugas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sebagainya yang semula dari pusat sudah diserahkan ke daerah.

Agar daerah bisa melaksanakan tugas, harus dikasih uang dari pemerintah pusat. Dana berupa DAU/DAK masuk APBD, setelah itu baru dikeluarkan dari situ, jelasnya.

Sementara itu, kata Nazier, sebagai kepala pemerintah daerah dan wakil pemerintah pusat di daerah, dalam tugasnya, gubernur tidak dibiayai dari APBD, tapi dari APBN. Baik dalam bentuk dana dekonsentrasi maupun dalam rangka tugas perbantuan. (dek)

Sumber: Jawa Pos, 28 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan