APBD Harus Dapat Verifikasi Pemerintah Pusat [17/06/04]

Pemerintah akan memberlakukan aturan yang mengharuskan setiap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota memperoleh verifikasi dari pemerintah pusat. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto kepada Tempo News Room di kantornya di Jakarta kemarin.

Pernyataan Oentarto itu berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Otonomi Daerah yang berlangsung di DPR.

Verifikasi pemerintah pusat itu, menurut Oentarto, diperlukan untuk menekan korupsi di daerah. Sebelum ditetapkan, perlu dikontrol karena di APBD inilah sumber korupsi, kata Oentarto.

Aturan itu, menurut dia, sudah masuk dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pelaksanaan otonomi daerah. Proses verifikasi yang akan ditangani Direktorat Jenderal Administrasi Keuangan Daerah Departemen Luar Negeri itu akan mengevaluasi rasionalitas alokasi dana bagi belanja pembangunan dan belanja administrasi, seperti gaji pegawai, honor, maupun biaya perjalanan.

Selain itu, pemerintah juga akan melihat kesesuaian program-program yang disusun dalam anggaran dengan prioritas. Sehingga kepala daerah tidak sesukanya membuat rencana anggaran untuk kepentingan administrasi, kata Oentarto.

Keharusan verifikasi pemerintah pusat itu, menurut Oentarto, tak berarti APBD bisa dilaksanakan apabila mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Terlalu ekstrem jika disimpulkan begitu, katanya.

Karena itu, sebaiknya dalam penyusunan APBD setiap tahun, kepala daerah melibatkan semua unsur terkait, termasuk masyarakat yang akan terkena program pembangunan, kalangan profesional, anggota Dewan, dan pemerintah pusat.

Oentarto juga membantah bahwa verifikasi itu merupakan bentuk campur tangan pemerintah pusat kepada daerah dan pengurangan kewenangan daerah yang merupakan prinsip utama dalam konsep otonomi daerah. Karena otonomi daerah itu masih berada dalam otonomi negara. Betapapun besarnya kewenangan suatu daerah, ada kewenangan pemerintah pusat, katanya.

Secara umum, verifikasi itu merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang lebih ditekankan pada pengawasan represif. Pengawasan jenis ini, menurut Oentarto, merupakan perbaikan terhadap pengawasan preventif yang terlalu ketat dan telah mengakibatkan terjadinya kolusi.

Dengan demikian, kelak ada sejumlah kebijakan daerah yang tertuang dalam peraturan daerah yang harus memperoleh verifikasi terlebih dulu dari pemerintah pusat untuk bisa dilaksanakan. faisal

Sumber: Koran Tempo, 17 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan