APBD 2001-2004 Tak Sesuai dengan Aturan [19/08/04]
Pitoyo, staf ahli bidang keuangan Bupati, yang merupakan mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyumas, kemarin, menyatakan dalam APBD 2001-2004 sebelum perubahan APBD 2004 ada sejumlah kejanggalan yang menyimpang dari aturan. Dugaan penyimpangan terutama pada pos yang muncul bukan atas usulan unit kerja eksekutif, seperti badan, bagian, dinas, dan kantor, melainkan setelah RAPBD dan nota keuangan yang diusulkan Bupati digulirkan ke DPRD.
''Dalam catatan saya dan sepanjang saya menjabat kepala bagian keuangan, ada sejumlah kejanggalan pada pos anggaran yang tak mengikuti prosedur dan aturan. Itu terutama terjadi pada periode APBD 2001-2004 (induk),'' ujar dia, kemarin.
Dia mengemukakan sejumlah pos yang janggal dan itu dipaksakan oleh legislatif, yaitu ada penggelembungan kenaikan gaji DPRD. Hal itu tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Pengaturan Penghasilan DPRD.
''Itu terjadi tahun 2001-2002. Sepertinya hal itu juga dilakukan DPRD lain, tidak hanya di Banyumas,'' ujarnya.
Dia mengemukakan kejanggalan selama periode APBD 2003 berupa pemaksaan proyek air minum PDAM di Ajibarang Rp 4,5 miliar, dana Persibas Rp 1 miliar, pengadaan dua mobil Soluna untuk kejaksaan dan pengadilan sekitar Rp 240 juta.
Didominasi DPRD
Dia mengemukakan anggaran untuk pos itu sebelumnya tidak muncul dalam daftar skala prioritas unit kerja pengelola (eksekutif). Namun setelah sampai di DPRD pos itu muncul dan disetujui.
''Saat Bupati mengedarkan surat ke unit kerja agar mengajukan usulan kegiatan/proyek untuk RAPBD 2003, data tentang itu tak ada. Kalau air bersih ya harus dari PDAM, Persibas dari KONI, dan mobil dari bagian aset. Kalaupun ada semula tak sebanyak itu,'' kata lulusan Lembaga Pendidikan Pegawai Perbendaharaan Negara itu.
Kejanggalan dalam APBD 2004 (induk), kata dia, antara lain pengadaan mesin fotokopi Rp 400 juta, penambahan biaya pengadaan obat-obatan dari Rp 1,5 miliar menjadi Rp 2 miliar, pengadaan alat kesehatan dari usulan semula DKKS hanya Rp 1 miliar bertambah menjadi Rp 2,5 miliar.
''Padahal, pengadaan alat kesehatan tahun 2002 sudah ada. Persibas juga minta tambahan dana Rp 750 juta serta pembelian traktor mini Rp 500 juta. Itu terjadi karena ada pemaksaan wewenang,'' ujarnya.
Dalam pengelolaan APBD, kata dia, sudah diatur sesuai dengan Peraturan Pememrintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, terutama Pasal 21. Dalam peraturan itu disebutkan, untuk penyiapan RAPBD, DPRD hanya menyusun arah dan kebijakan umum APBD bersama pemerintah.
''Untuk menyusun strategi dan prioritas APBD dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, pemerintah menyiapkan RAPBD. Namun kenyataannya didominasi DPRD,'' ujarnya.
Dia menyatakan siap memberikan keterangan bila kejaksaan dan komponen masyarakat meminta. Itu dia lakukan demi perbaikan Banyumas dan kinerja DPRD. (G22-86)
Sumber: Suara Merdeka, 19 Agustus 2004