Anwar Nasution: Jumlahnya Fantastis
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (1999-2004) ini menyatakan tak tahu-menahu ihwal pengucurannya.
Keabsahan dokumen aliran dana dari Bank Indonesia ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dikonfirmasi oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution. Namun, kepada tim Tempo dan Liputan-6 SCTV, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (1999-2004) ini menyatakan tak tahu-menahu ihwal pengucurannya. Berikut ini petikannya.
Benarkah hasil audit BPK terhadap BI menemukan adanya aliran dana kepada sejumlah anggota DPR?
Ada, dalam audit Mei 2005. Kami telah meminta keterangan BI dalam management letter siapa yang menerima dan apa buktinya. Sampai sekarang belum ada jawaban. Jumlahnya memang tidak material dari seluruh transaksi BI.
Sudah ada jawaban?
Belum. Kami masih menunggu jawaban BI supaya bisa menyelesaikan auditnya. Yang jelas, dalam standar kami, kalau diduga melanggar hukum, kami serahkan ke penegak hukum.
Dari dokumen yang kami miliki, diketahui ada aliran dana Rp 36 miliar ke DPR untuk pembahasan Undang-Undang BI. Ini benar hasil audit BPK? (Anwar melihat dokumen yang diperoleh Tempo)
Iya, ini bagian dari surat saya kepada lembaga penegak hukum. Audit yang seperti ini tidak terbuka untuk umum, hanya kami sampaikan kepada penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, ataupun kepolisian. Kami sudah melaporkan setahun yang lalu.
Pendapat Anda soal ini?
Jumlahnya fantastis juga, lebih dari Rp 100 miliar. Lebih besar dari kasus dana nonbujeter Departemen Kelautan.
Pencairan dana ini diputuskan dalam rapat Dewan Gubernur BI pada 23 Juni 2003, sewaktu Anda menjadi Deputi Gubernur Senior BI. Anda ikut menyetujuinya?
Lihat dulu tanggalnya (rapat itu). Bisa saja saat itu saya di luar negeri.
Ke luar negeri ke mana?
Aduh, saya lupa. Kamu tanya sama protokoler BI.
Jadi Anda tidak pernah sekali pun mendengar soal ini?
Tidak. Di BI, saya ini kan orang indekosan, ha-ha-ha....
Tapi ini menyangkut UU Bank Indonesia, Anda mestinya ikut dalam rapat.
Iya saya diajak ngomong, tapi soal substansinya. Saya ke DPR dengan konsultan-konsultan IMF. Kalau soal sogok-menyogok, nggak tahu saya.
Sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari penegak hukum tentang laporan Anda?
Setahu saya belum.
Sumber: Koran Tempo, 27 Agustus 2007