Antony Tantang BK DPR; Panitia Kerja UU BI Minta Dipanggil

Mantan anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar, Antony Zeidra Abidin, meminta Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat atau BK DPR menyelidiki kasus aliran dana Bank Indonesia atau BI secara proporsional. Apabila bersungguh-sungguh, ia menantang BK memanggil petinggi Dewan saat itu.

Apakah BK berani memanggil Ketua Komisi IX, Ketua Panitia Khusus (Pansus), dan Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (UU) BI. Saya ini apa? kata Antony, mantan Ketua Sub-Komisi Perbankan Komisi IX DPR, melalui telepon kepada Kompas, Rabu (12/12) di Jakarta.

Ketua Komisi IX DPR saat itu adalah Emir Moeis dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP). Ketua Pansus Revisi UU adalah Dudhie Makmun Murod (F-PDIP). Adapun Ketua Panja UU BI adalah Paskah Suzetta dari Fraksi Partai Golkar (F-PG). Emir dan Dudhie masih aktif menjadi anggota DPR. Paskah Suzetta menjadi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Antony menilai kasus ini sarat dengan kepentingan politik, penuh konspirasi, dan rekayasa. Ada upaya juga untuk menjadikan dirinya sebagai korban. BK DPR dinilai tidak proporsional karena masuk ke wilayah hukum.

Antony menyanggah tudingan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution yang melaporkan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima dana dari BI.

Menurut Antony, audit BPK juga memiliki banyak kelemahan karena menyebutkan dirinya pernah menerima dana. Padahal, pada tanggal yang disebutkan, ia di luar negeri. Hal itu bisa dia buktikan dengan paspor.

Siapa pun akan dipanggil

Menanggapi tantangan Antony, Wakil Ketua BK DPR T Gayus Lumbuun dari F-PDIP menegaskan, BK memiliki metode kerja tersendiri. Jadi, tidak perlu diatur-atur, ungkapnya.

Menurut Gayus, sejak awal BK memiliki niat memanggil siapa pun yang terkait kasus ini, bahkan kalau perlu sampai Gubernur BI. Jadi, kalau soal keberanian, BK pasti akan panggil siapa pun. Tetapi, BK tidak mau diatur siapa pun, katanya lagi.

Menurut Gayus, apa yang dilakukan BK masih proporsional. BK menemui KPK untuk mendapatkan fakta yuridis. BK menemui BPK untuk mendapatkan fakta audit keuangan. BK juga mengecek berbagai dokumentasi kaset rapat di DPR. Kami punya metode yang jelas, ujarnya lagi.

Menurut Gayus, pekan lalu Emir Moeis berinisiatif menghubungi BK dan meminta dirinya dipanggil BK untuk menjelaskan persoalannya. Pak Emir harus dicontoh. Padahal, dia duduk sebagai Ketua Komisi IX hanya dua bulan (sebelum revisi UU BI disahkan), ucapnya.

Emir semalam membenarkan itu. Saya memang minta dipanggil. Kalau perlu saya yang datang ke BK karena ingin masalah ini tuntas agar yang tidak salah tidak ikut terbawa-bawa, ucapnya.

Paskah Suzetta sebelumnya juga pernah menyatakan siap dipanggil BK DPR apabila memang diperlukan. (SUT)

Sumber: Kompas, 13 Desember 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan