Antasari Dijauhkan dari Tahanan Korupsi

Terjerat keterangan saksi dan surat-surat.

Setelah diperiksa selama sekitar delapan jam, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Antasari Azhar resmi ditahan kemarin sore. Polisi juga menegaskan penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iriawan mengatakan Antasari dititipkan di ruang tahanan Direktorat Narkoba. Alasannya, polisi khawatir akan terjadi persinggungan kepentingan antara Antasari dan para tahanan kasus korupsi titipan KPK di Direktorat Reserse.

Antasari keluar dari ruang penyidik pada pukul 17.46 WIB dan langsung dibawa menuju tahanan dengan mengendarai mobil. Belasan petugas Provost Polda tampak mengawalnya.

Menurut Iriawan, Antasari tidak akan diperlakukan khusus dan diinapkan di sel biasa. "Tapi sendirian," katanya.

Ia menjelaskan, selama pemeriksaan, Antasari belum mengakui tuduhan bahwa ia terlibat dalam pembunuhan pada 14 Maret lalu itu. "Dia masih belum mengaku banyak," kata Iriawan setelah mengantar Antasari ke selnya.

Namun, kepada polisi Antasari mengaku mengenal Sigid Haryo Wibisono, tersangka lain yang kini juga ditahan. Iriawan menambahkan, dugaan keterlibatan Antasari diperoleh penyidik dari keterangan saksi-saksi serta bukti dan surat-surat.

Iriawan hanya tersenyum saat ditanyai tentang adanya barang bukti foto dan rekaman video mesra Antasari dengan Rani Juliani. Rani alias Tika adalah perempuan yang diduga terlibat hubungan asmara segi tiga yang melibatkan Antasari dan Nasrudin. "Nanti saja. Motifnya masih dikembangkan."

Para pengacara Antasari menilai penahanan kliennya itu sebagai hal yang berlebihan. Karena itu, mereka akan berupaya meminta agar diberi penangguhan. "Akan kami ajukan dalam waktu dekat," ujar Juniver Girsang, salah satu anggota tim pengacara itu.

Menurut Juniver, polisi tidak memiliki alasan yang cukup untuk menahan kliennya. Sebab, kata dia, selama proses pemeriksaan berlangsung, Antasari bersikap kooperatif dan tidak menyulitkan proses penyidikan. Ia menjamin kliennya, yang sudah berstatus dicekal, tak akan melarikan diri atau menghilangkan bukti.

Dalam keterangan persnya kemarin, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Wahyono juga membantah kabar yang menyatakan bahwa perencanaan pembunuhan terhadap Nasrudin dilakukan di Markas Besar Polri. "Saya tegaskan itu tidak benar."

Meski demikian, Kepala Polda mengakui adanya keterlibatan seorang perwira Polri berpangkat komisaris besar berinisial WW dalam pembunuhan itu. Wahyono memberikan penjelasan itu bersama Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Oegroseno, serta Direktur I Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Bachtiar Tambunan. "Perwira tersebut masih diperiksa," kata Oegroseno. RIKY FERDIANTO | MUSTAFA SILALAHI | TOMI ARYANTO

Sumber: Koran Tempo, 5 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan