Antasari Didesak Mundur

Pemerintah akan mencari pengganti Antasari bila proses hukum menetapkan Antasari sebagai terdakwa.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken surat keputusan tentang pemberhentian sementara Antasari Azhar sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin.

”Hari ini (Kamis) sudah ditandatangani Presiden. Tadi kira-kira setengah jam lalu,” kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta kemarin (7/5) siang.

Pemberhentian sementara itu dilakukan karena Antasari menjadi tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pimpinan yang menjadi tersangka dalam masalah hukum akan diberhentikan sementara oleh presiden. Jika kemudian ditetapkan sebagai terdakwa, akan diberhentikan tetap.

Undang-Undang KPK juga mengatur bahwa jika dalam waktu tiga bulan berturut-turut pimpinan tidak menjalankan tugasnya maka dapat langsung diberhentikan.

Hatta mengatakan, pemberhentian Antasari itu tidak akan mengganggu kinerja KPK. ”Kan masih ada empat (wakil ketua KPK) yang bekerja dan KPK tidak akan berhenti karena itu (status Antasari). KPK tetap akan bekerja,” ujarnya.
Terkait pengganti Antasari dalam kepemimpinan di KPK, menurut Hatta, hal itu akan ditentukan dari rapat kerja antara KPK dan DPR yang berlangsung kemarin.
Kalangan DPR kemarin mendesak Antasari mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK agar kinerja lembaga antikorupsi itu tetap lancer. "Akan lebih arif bila Pak Antasari mengundurkan diri demi cepatnya laju organisasi KPK," kata Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Trimedya Panjaitan, di sela Rapat Dengar Pendapat antara KPK dan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/5).

Jika Antasari mau mengundurkan diri, kata Trimedya, Presiden dapat dengan cepat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tetap, "Sehingga posisi kosong tersebut dapat segera diisi."

Menurut Trimedya, tak lama lagi kasus Antasari akan disidangkan yang artinya Antasari menjadi terdakwa. "Proses Pak Antasari berstatus terdakwa hanya membutuhkan dua bulan," kata Trimedya.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan keputusan pemberhentian Antasari merupakan upaya menjaga kredibilitas institusi KPK agar tidak tersangkut masalah hukum sekaligus terus mendorong institusi itu memberantas korupsi.

Denny mengatakan agenda pemberantasan korupsi di KPK dapat terus berjalan dengan empat pimpinan yang ada saat ini karena pimpinan KPK bersifat kolektif. Kepemimpinan di sana harus dilakukan sesuai dengan mekanisme internal karena Undang-Undang KPK tidak memerinci aturan bila Ketua KPK diberhentikan sementara.

Menurut Denny, proses seleksi Ketua KPK baru akan tergantung pada proses hukum Antasari yang sekarang bergulir di kepolisian. Pemerintah akan mencari pengganti Antasari bila proses hukum menetapkan Antasari sebagai terdakwa dan diberhentikan tetap.

"Setelah pemberhentian tetap itulah baru kita bicara tahap seleksi pimpinan KPK untuk mencari pengganti posisi yang ditinggal Antasari," katanya. Dalam hal ini, Presiden akan membentuk panitia seleksi untuk menyodorkan dua nama calon kepada DPR untuk dipilih.

Cuti Pemeriksaan
Penyidik Polda Metro Jaya kemarin memberi cuti pemeriksaan kepada Antasari atas permintaan pengacaranya. "Hari ini (Kamis) Pak Antasari tidak ada agenda pemeriksaan," kata Juniver Girsang, koordinator penasihat hukum Antasari, kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (7/5).

Permintaan untuk melanjutkan pemeriksaan pada hari-hari selanjutnya disampaikan penasihat hukum kepada penyidik untuk menjaga kesehatan tersangka. Sejak ditetapkan sebagai tersangka Senin (4/5) lalu, Antasari terus diperiksa guna mengorek ketererangan terkait pembunuhan Nasrudin.

Penyidik akan melakukan konfrontir antara tersangka Antasari dan tersangka lain yakni Sigid Haryo Wibisono dan Komisaris Besar Williardi Wizard, namun hingga kemarin belum dilakukan. "Hingga kini kita belum dapat informasi akan dilakukan rencana itu (konfrontir) kepada klien kami," kata Juniver.

Ditanya apakah Antasari pernah melaporkan tindak pemerasan yang dia alami sebelum penembakan Nasrudin, Juniver enggan menjawab. "Anda tahu dari mana informasi itu," dia balik bertanya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira mengatakan, perlindungan yang diberikan polisi kepada saksi Rani Juliani, istri Nasrudin, didasari pada permintaan yang bersangkutan.

"Perlindungan diberikan karena yang bersangkutan meminta kepada Polri. Siapa pun yang minta pengamanan harus kita lindungi," kata Abubakar.

Rizki Andrati Pohan/Suci Dian Hayati/Okky Puspa Madasari/Heru Arland[by: Rizky Andriati Pohan]

Sumber: Jurnal Nasional, 8 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan