Anggota KPU Tahu Usulan Mengumpulkan Dana Rekanan

Semua anggota Komisi Pemilihan Umum mengetahui usulan mengumpulkan dana rekanan.

Semua anggota Komisi Pemilihan Umum mengetahui usulan mengumpulkan dana rekanan. Semua anggota KPU mendengar, termasuk dua orang yang mengundurkan diri, yaitu Imam Prasodjo dan Mudji Soetrisno, ujar Daan Dimara, anggota KPU, di pengadilan tindak pidana korupsi kemarin. Daan menjadi saksi kasus dugaan korupsi KPU dengan terdakwa Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin.

Daan menuturkan, usulan mengumpulkan dana rekanan itu tercetus dalam rapat kerja informal KPU di Puncak, Jawa Barat. Tapi Daan tidak ingat siapa yang pertama kali mengusulkan hal tersebut.

Daan mengaku menerima US$ 30 ribu dari Hamdani secara bertahap masing-masing US$ 10 ribu. Hamdani menyatakan, ini titipan dari ketua, ujarnya. Uang itu diterimanya sekitar April 2004 dan tanpa tanda terima. Uang itu, kata Daan, dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juni 2005, setelah terjadinya perkara Hamdani.

Menanggapi keterangan Daan, Hamdani keberatan. Saya mengatakan, 'Ini ada uang dari ketua.' Dan tidak ada kata 'titipan', ujarnya. Berdasarkan catatannya, kata Hamdani, semua anggota KPU menerima uang dalam bentuk dolar sebanyak lima kali dengan jumlah US$ 110 ribu.

Heru Pratjojo, Direktur Pemasaran PT Kertas Leces, saksi lainnya, menyatakan, sebagai rekanan KPU, Leces tidak pernah memberikan uang kepada KPU. KPU juga tidak pernah meminta uang kepada Leces. Hal senada dikatakan Yohanes Mulyono Subianto, Direktur Produksi PT Pura Barutama, rekanan KPU lainnya. RISKA SH

Sumber: Koran Tempo, 6 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan