Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur Jalan-jalan ke Singapura [25/06/04]

Delapan anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Senin lalu (21/6) berangkat ke Batam dan Singapura. Mereka pergi atas ajakan Dinas Kelautan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Lamongan, kata Tamat Ansori, anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Kamis (24/6).

Mereka yang berangkat adalah Arief Junaidi, Masruroh Wahid, dan Mahfudz Sidik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Zaenal Abidin, Sujiwiyono, dan Sugianto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harsono dari Fraksi Golkar, Mujahid Ansori dari Fraksi Gabungan, dan Bambang Asto Nugroho dari Fraksi TNI-Polri).

Tamat mengatakan, rapat Komisi D memang telah memutuskan 10 orang yang mengikuti ajakan Dinas Kelautan tersebut. Meskipun bukan agenda kegiatan yang diprogramkan Komisi D, rapat setuju untuk studi banding. Meski rapat menyetujui, saya tidak ikut sebab tidak ada gunanya, kata Tamat, yang juga pengurus dari Partai Bulan Bintang wilayah Jawa Timur.

Selain Tamat Ansori, anggota dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Machafud Basya, juga tidak ikut ke Singapura karena sakit. Tamat membantah isu bahwa anggota Dewan yang tidak ikut berangkat ke Singapura mendapat uang pengganti Rp 50 juta. Itu tidak benar, ujar Tamat, yang juga Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur.

Menurut informasi yang diterimanya dari biro perjalanan, uang saku ngelencer anggota Komisi D yang berangkat tersebut Rp 6 juta, di luar biaya hotel dan perjalanan. Anggota Komisi D dan rombongan akan menginap dua malam di Batam dan dua malam di Singapura. Mereka kembali ke Surabaya, Jumat (hari ini).

Kantor DPRD Jawa Timur, dari Senin hingga hari ini, lengang. Sejumlah Komisi, termasuk Komisi D dan A, tidak mempunyai kegiatan. Baik Rubai maupun Tamat mengatakan, kegiatan anggota DPRD Jawa Timur pada 2004 hanya membahas RAPBD yang sudah digodok, awal tahun lalu. Yang tersisa hanya rapat perubahan anggaran keuangan APBD. Tahun ini, tidak ada pembahasan rancangan peraturan daerah.

Untuk Komisi D, menurut Tamat, masih ada satu sisa pekerjaan yang belum diselesaikan, yaitu Rancangan Peraturan Daerah Bantaran Kali Wonokromo dan Kali Surabaya. Rancangan peraturan daerah ini dikritik kalangan LSM karena akan menggusur penghuni bantaran. Rancangan itu belum bisa disahkan karena Dinas Pengairan belum menyerahkan hasil kajian yang disepakati pemerintah dan LSM. Jadi, tak benar kalau kami disebut tidak bekerja, kata Tamat. fatkhurrohman taufik/zed abidien

Sumber: Koran Tempo, 25 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan