Anggota DPRD T. Tinggi Ketarketir; Dana Purna Bhakti Dipersoalkan Depdagri [29/07/04]

Dana purna bhakti 25 anggota DPD Kota Tebing Tinggi sebesar Rp 1 miliar yang telah dihabiskan sebelum waktunya, ternyata dipersoalkan kalangan pusat. Akibatnya, anggota DPRD Kota Tebing Tinggi dibuat ketarketir, karena penganggaran dan pengeluaran dana itu menyalahi ketentuan yang ada.

Seperti diberitakan salah satu media cetak, Direktur Fasilitas Perimbangan Keuangan Daerah Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah, Depdagri, Hasiholan Pasaribu, meminta anggota DPRD di beberapa kota dan kabupaten agar segera mengembalikan dana purna bhakti yang sudah diambil. Karena pemberian dana purna bhakti tersebut, kata Pasaribu, tidak memiliki landasan hukum, sehingga dapat digolongkan sebagai penyelewengan (korupsi).

Dikatakan Pasaribu, UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP No.110 Tahun 2000. Maupun surat Edaran Mendagri, No.61/3211.SJ tanggal 29 Desember 2003, tidak mengatur soal dana purna bhakti tersebut. Pasaribu meminta kiranya dana purna bhakti yang telah diambil segera dikembalikan. Tapi, dia menegaskan, pengambilan dana purna bhakti itu sendiri tidak akan melepas anggota DPRD yang sudah mengambilnya dari jerat hukum.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kota Tebing Tinggi, H. Sakti Sinaga, kepada wartawan, Rabu (28/7), menyatakan siap mengembalikan dana itu jika memang menyalahi peraturan. Saya siap memulangkannya, kalau perlu dengan menjual mobil saya, tutur Sinaga, di kantin Pemko Tebing Tinggi.

Senada dengan itu, anggota lainnya, Drs. Mhd.Hamzah Lubis menyatakan jika memang peraturan demikian, dia akan mematuhinya. Tapi anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini, memberikan alasan bahwa dana purna bhakti itu seharusnya wajar diterima setiap anggota DPRD yang akan mengakhiri masa tugasnya, Anggota DPRD kan tidak punya pensiun, jadi saya kira dana itu wajar diterima, cetus anggota DPRD yang akan kembali terpilih untuk periode 20042009 ini.

Sikap tenang justru dari Ishak Trianda, Amd, anggota DPRD yang sejak semula menolak menerima dana purna bhakti sebesar Rp 40 juta per orang itu.Itulah resiko yang harus diterima kawan-kawan yang mengambilnya, ujar Trianda. Dia juga mengatakan, sejak awal tahu dana purna bhakti itu memang tidak punya landasan hukum, PK Sejahtera sebagai partai tempat Ishak bernaung sejak awal sudah menolak dana purna bhakti itu secara nasional.

Mengecam
Sejumlah elemen masyarakat mulai pula mengarahkan kritiknya ke DPRD Kota Tebing Tinggi. Asosiasi Pedagang Pasar Gambir (APPG) misalnya, melalui surat No.42/APPG/KET04, tanggal 28 Juli meminta Kapolresta Tebing Tinggi, segera mengcover kasus ini untuk ditindaklanjuti.Kami meminta Kapolresta dan Kajari Tebing Tinggi segera melakukan penyelidikan kasus dana purna bhakti ini, ujar Ketua APPG Nelson Simbolon

Sedangkan Aliansi Masyarakat Tebing Tinggi Anti Korupsi (AMTIK) melalui salah seorang aktivisnya, Azman MS Harahap, meminta anggota DPRD segera mengembalikan dana purna bhakti yang sudah mereka tilep itu. Kami akan surati Kajari Tebing Tinggi untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, karena negara sudah dirugikan sebesar 1 miliar rupiah, tegasnya. (c10) (sh)

Sumber: Waspada, 29 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan