Anggota DPRD Minta Gaji Dibayar di Muka [20/08/04]
Baru dilantik dua pekan lalu, tepatnya 4 Agustus 2004, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka telah meminta gajinya dibayar di muka. Hal ini diungkapkan salah satu sumber di sekretariat Dewan yang enggan disebutkan namanya, Kamis (19/8). Ia mengakui akan adanya permohonan Dewan untuk segera mencairkan dana representasi bulanan yang nilainya Rp 4 juta per anggota DPRD.
Pihak sekretariat akhirnya melakukan kas bon ke Bank Jabar Rp 220 juta untuk membayar gaji mereka dengan alasan sebagai pinjaman, tutur sumber tersebut. Pihak sekretariat mengaku, mereka terpaksa melakukan permohonan pencairan dana tersebut karena memang diperintah dan hanya menjadi pelaksana.
Ketua Dewan Sementara DPRD Kabupaten Majalengka Drs. Ano Sukarno saat dimintai konfirmasi Koran Tempo mengakui adanya pencairan dana tersebut. Ini dilakukan atas kehendak semua anggota Dewan terkait dengan kebutuhan masing-masing anggota Dewan, tuturnya. Namun, Ano membantah yang dilakukan pihak Dewan bertentangan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Terdapat surat edaran dari sekretariat Dewan yang menyebutkan, bagi anggota Dewan yang telah diambil sumpahnya dapat segera memperoleh gaji yang dibayar di depan.
Selain itu, Ano menambahkan, sebelum melakukan pencairan dana, pihak Dewan juga telah berkonsultasi dengan pihak eksekutif, dalam hal ini Bupati Majalengka. Bupati pun tidak keberatan, terbukti dengan dikeluarkannya disposisi yang menyetujui pencairan dana tersebut.
Uang itu sendiri, menurut Ano, telah diterima oleh semua anggota Dewan pada 13 Agustus lalu Rp 4 juta per orang. Namun, menurut dia, uang tersebut bukanlah merupakan uang representasi, melainkan hanya uang pinjaman. Mungkin karena desakan kebutuhan masing-masing anggota Dewan, ujarnya. Harap dimaklumi karena kami baru saja keluar uang yang cukup besar, ia menambahkan.
Rustandi SH, tokoh masyarakat Majalengka, saat dimintai komentarnya mengenai hal ini menyayangkan jika hal ini sampai terjadi. Saya belum tahu apakah itu benar atau tidak, tuturnya. Namun, jika permintaan gaji dibayarkan di depan, saat masa tugas anggota Dewan baru berkisar dua minggu, itu berarti telah terlihat indikasi bahwa anggota Dewan ingin mendapatkan kembali uang yang telah dikeluarkannya saat pemilu legislatif lalu.
Selanjutnya, Rustandi meminta kepada pihak eksekutif, dalam hal ini Bupati Majalengka, untuk tidak langsung memenuhi permintaan anggota Dewan, terutama dalam hal penggunaan uang. Pikirkan terlebih dulu, apakah pengeluaran itu demi kepentingan masyarakat banyak atau tidak. ivansyah
Sumber: Koran Tempo, 20 Agustus 2004