Anggota DPRD Garut Diancam 15 Tahun

Sebanyak 12 anggota Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut periode 1999-2004 didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 6,5 miliar di Pengadilan Negeri Garut kemarin. Mereka telah mengeluarkan anggaran untuk kegiatan DPRD secara tunai tanpa ada pertanggungjawaban.

Berdasarkan undang-undang maka perbuatan mereka diancam maksimal dengan hukuman 15 tahun penjara, kata jaksa penuntut umum Masril N. dalam sidang yang dipimpin hakim Endang Ipsiani serta anggota majelis Wasi Permana dan I Ketut Tirta.

Anggaran yang dimaksud, papar Masril, antara lain untuk perjalanan dinas tanpa ada surat perintah perjalanan dan tunjangan kesehatan yang seharusnya diberikan dalam bentuk asuransi, tapi dicairkan dalam bentuk tunai. Begitu juga untuk tunjangan pendidikan, kesejahteraan, monitoring, reses, sewa rumah, studi banding, penunjang kegiatan, dan tambahan penghasilan. Dana tunjangan itu mereka cairkan secara tunai dan tidak digunakan sebagaimana mestinya, kata Masril.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 6.589.013.000 selama tahun anggaran 2001, 2002, dan 2003. Uang tersebut diberikan kepada semua anggota DPRD Garut periode 1999-2004. Para terdakwa adalah Khohar Somantri, Yayat Hidayat, Barman Syahdana, Dadang Slamet, Aun Syafari, Iwan Gunawan, Husein, Usep Mansyur, Misbah Somantri, Atang Mashun, Nano Subroto, dan Ihat Kadar Syalihat.

Kuasa hukum para terdakwa, Moh. Jusuf Juanda, menilai dakwaan itu terlalu diskriminatif. Karena yang menjadi terdakwa hanya dari panitia anggaran, sedangkan pihak eksekutif--yang ikut dalam pembahasan--tidak diajukan dalam persidangan. Bahkan anggota panitia anggaran dari TNI/Polri sama sekali tak disebut-sebut dalam dakwaan.

Tentang hal itu, Masril berkilah bahwa eksekutif saat pembahasan dalam keadaan tertekan. Sementara itu, untuk anggota TNI harus melalui pengadilan koneksitas sehingga tidak bisa disamakan dengan terdakwa lainnya. Rambat Eko

Sumber: Koran Tempo, 17 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan