Anggota DPRD Diperiksa 7 Jam; Terkait Dugaan Korupsi APBD Jateng [18/06/04]

Dua anggota DPRD Jateng dan dua pejabat Sekretariat DPRD Jateng, Kamis (17/6) menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Mereka diperiksa terkait dengan adanya dugaan korupsi dalam penggunaan dana APBD. Keempatnya menjalani pemeriksaan secara maraton selama tujuh jam, mulai pukul 07.30 WIB.

Keempat orang yang menjalani pemeriksaan itu adalah Ketua Panitia Rumah Tangga Asrofi, Sekretaris PRT Wahono Ilyas, Sekretaris DPRD Didiek Samadikun, dan Kabag Keuangan DPRD Jateng Bambang Hardjono.

Pemeriksaan yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Zulkarnain SH di aula lantai II, Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, dan tertutup itu, sempat memberikan istirahat pada pukul 12.00-13.00. Kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali hingga pukul 16.30. Sebelum istirahat, mereka dicecar sekitar 50 pertanyaan.

Selain Zulkarnain, Kejati Jateng menurunkan tim pengkaji jaksa Pindo Kartikani SH serta Kasi Ekonomi dan Moneter Sutopo Subiyantoro SH. Semula pintu ruang pemeriksaan itu tertutup rapat, sehingga orang lain tidak bisa melihat. Namun pada pukul 12.30 pintu dibuka sehingga wartawan bisa menemui salah seorang anggota Dewan yang diperiksa.

Saat itu tim pemeriksa dan yang diperiksa sedang santap siang di ruangan tersebut. Hanya Asrofi, anggota Komisi B DPRD Jateng, yang bersedia menemui wartawan dengan ramah. Sedangkan Didiek Samadikun seolah-olah enggan bertemu, bahkan tak menoleh sedikit pun. Didiek terlihat sibuk berbincang-bincang dengan seorang pegawai kejaksaan di ruangan itu.

Asrofi menuturkan, kedatangannya bersama tiga orang lainnya itu untuk memenuhi undangan kedua dari Kejati. Dia mengaku, dalam undangan pertama tidak bisa hadir karena ada pembahasan anggaran Dewan.

Kedatangan kami saat ini untuk bersikap proaktif, dan memperlancar tugas kejaksaan, katanya.

50 Pertanyaan

Saat tiba di kejaksaan hingga siang itu dia mengaku sudah disodori sekitar 50 pertanyaan. Pertanyaan tersebut terkait dengan masalah penggunaan dana APBD Jateng. Selaku Ketua Panitia Rumah Tangga, dia menyatakan, berfungsi membantu Ketua Dewan dalam masalah perencanaan anggaran. Hanya saat ditanya materi pertanyaan tersebut, dia tidak bersedia menjelaskan. Kalau soal itu saya tidak berwenang untuk menjelaskan. Silakan saja tanya kepada kejaksaan, ujarnya sambil tersenyum.

Selama pemeriksaan itu, tidak terlihat penasihat hukum. Asrofi mengungkapkan, dalam pemeriksaan awal itu dirinya sama sekali tidak didampingi penasihat hukum.

Usai melakukan pemeriksaan, jaksa Sutopo Subiyantoro mengungkapkan, hasil pemeriksaan itu masih akan dievaluasi oleh Kepala Kejati Jateng. Kami belum bisa menjelaskan. Hasil pemeriksaan tadi akan dievaluasi dulu, katanya singkat. Dia belum bisa memastikan, kapan pemeriksaan lanjutan akan digelar.

Di sela-sela pemeriksaan itu, Koordinator LSM Antimoney Politics (Kolamp) Jawade Hafidz ikut memantau. Dia menyerahkan komunike bersama dari kalangan LSM, organisasi mahasiswa, dan LSM. Komunike diterima Wakil Kajati Juliar SH.

Salah satu isinya menyebutkan, mereka mendesak Kejati untuk segera melakukan gelar perkara dugaan korupsi APBD Jateng dengan menghadirkan LSM, mahasiswa, dan kalangan akademisi.

Melalui gelar perkara itu, akan diketahui keseriusan kejaksaan mengusut dugaan korupsi Dewan, tandasnya.

Secara terpisah Dewan Etik KP2KKN Mahfudz Ali SH MSi berpendapat, dalam menghadapi dugaan kasus korupsi tersebut, DPRD Jateng hendaknya bersikap kooperatif pada publik dan kejaksaan. Dan, hal itu telah ditunjukkan Dewan dengan bersedia mendatangi undangan Kejati.

Sikap itu juga akan memudahkan lembaga penegak hukum itu dalam rangka melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Selain itu, Dewan juga perlu bersikap transparan terhadap publik dan LSM. Dalam kaitan ini, DPRD Jateng bisa menggelar acara sarasehan atau forum sejenis untuk menjelaskan kepada publik tentang berbagai persoalan secara apa adanya, terutama menyangkut anggaran Dewan yang dinilai publik bermasalah. Saya kira itu yang perlu dilakukan Dewan saat ini, katanya di Semarang, kemarin.

Menurutnya, secara hukum dugaan kasus korupsi itu nantinya tidak hanya melibatkan DPRD Jateng, tetapi juga Gubernur Jateng H Mardiyanto. Pasalnya, Perda tentang APBD ditandatangani oleh legislatif (Ketua Dewan ) dan eksekutif (Gubernur).

Jadi, dua-duanya kena. Namun, dalam hal ini ada sisi yang meringankan Gubernur, yakni dia tidak memanfaatkan anggaran yang dinilai bermasalah itu. Dalam proses hukum ini, Gubernur setidak-tidaknya akan menjadi saksi jika kasus ini nantinya sampai ke pengadilan. Itu status paling minimal, tandasnya.(G1,D10-69,t)

Sumber: Suara Merdeka, 18 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan