Anggota DPRD Dapat Rp 24,8 Juta

Untuk menyusun dan membahas satu rancangan peraturan daerah, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten akan mendapat uang rapat Rp 24,8 juta. Bisa jadi uang tersebut adalah suap agar rancangan peraturan daerah disetujui DPRD.

Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 yang disempurnakan menjadi PP No 37/2005 mengatur, uang rapat-rapat dinas DPRD diberikan dalam bentuk uang paket per bulan.

Dalam Rancangan Anggaran Satuan Kerja (RASK) Sekretariat DPRD disebutkan, total anggaran untuk memfasilitasi penyusunan perda dan keputusan DPRD tahun 2006 adalah Rp 6,76 miliar. Selama tahun 2006, DPRD ditargetkan dapat menyusun lima perda inisiatif DPRD, sembilan perda inisiatif gubernur, dan dua keputusan DPRD.

Penyusunan satu perda inisiatif DPRD melibatkan 15 anggota DPRD yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus). Masing- masing anggota akan menerima jatah pendapatan sebesar Rp 24,8 juta.

Pendapatan itu terdiri dari uang saku kegiatan atau rapat perumusan, panitia khusus (pansus), serta uang saku pembahasan dan sosialisasi, sebesar Rp 6 juta. Ditambah lagi, uang transportasi tiga kegiatan serupa sebesar Rp 1,6 juta, uang akomodasi Rp 8,4 juta, serta biaya konsumsi masing-masing Rp 1,8 juta. Selain itu, mereka juga mendapat jatah biaya kunjungan kerja masing- masing Rp 7 juta.

Sementara, untuk rapat-rapat selama penyusunan perda inisiatif gubernur masing-masing anggota mendapat jatah Rp 15,9 juta.

Padahal, setiap bulan anggota DPRD mendapat uang paket, yakni uang rapat dinas, sebesar 10 persen dari uang representasi atau gaji pokok. Besarnya Rp 300.000 untuk ketua, Rp 240.000 untuk wakil ketua, dan Rp 225.000 untuk anggota.

Ketua Forum Peduli Banten (FPB) Hari Zaini menilai dana penyusunan perda itu terlalu besar dan termasuk pemborosan. Apalagi, biasanya anggota DPRD hampir tidak berperan dalam penyusunan perda. Karena biasanya langsung ditenderkan kepada konsultan, katanya, Rabu (28/12).

Ia mengusulkan sebagian anggaran penyusunan perda dan keputusan DPRD dialokasikan untuk kegiatan lain, terutama kegiatan-kegiatan yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.

Hampir dipastikan perda-perda yang dibuat dengan uang Rp 24,8 juta per anggota DPRD itu untuk kepentingan pemerintah setempat dalam rangka menjaring pendapatan asli daerah dari berbagai kalangan masyarakat.

Tunjangan perumahan
Sementara itu, tunjangan perumahan anggota DPRD dialokasikan sebesar Rp 6 juta per bulan, naik 20 persen dari tahun sebelumnya. Adapun tunjangan ketua DPRD dialokasikan sebesar Rp 7 juta, dan wakil ketua Rp 6,5 juta. (NTA)

Sumber: Kompas, 29 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan