Anggota DPRD Cirebon Bebas Murni; Tak Terbukti Korupsi APBD
Sungguh beruntung anggota DPRD Cirebon ini. Saat anggota dewan di lain daerah ramai-ramai dibui, kemarin mereka bisa bebas murni. Tiga mantan pimpinan dewan yang menjadi terdakwa korupsi APBD 2001 Kota Cirebon dinyatakan tidak bersalah.
Kontan saja, saat sidang yang dihadiri ratusan massa yang pro kontra kasus itu terlibat bentrok. Massa yang kontra anggota dewan adalah ratusan mahasiswa se-Cirebon. Sedangkan yang mendukung adalah ratusan massa dari parpol asal anggota dewan. Namun, bentrokan itu tak mempengaruhi jalannya sidang.
Tiga mantan pimpinan dewan yang beruntung itu adalah H Suryana (sekarang anggota DPR RI), H Sunaryo HW (sekarang ketua DPRD Kota Cirebon) dan H Haries Sutamin. Selain itu, tujuh mantan anggota panitia anggaran DPRD masing-masing Ir Setiawan, Agus Sompi, Jarot Adi Sutarto, Sapari Wartoyo, Suyatno H Saman, Enang Iman Gana dan H Ahmad Junaedi. Mereka divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon, Senin kemarin. Kesepuluh mantan anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 ini tidak terbukti melakukan penyelewengan dana APBD tahun 2001 sebesar sekitar Rp 1 miliar.
Karena tidak ditemukan bukti yang kuat mengenai dakwaan JPU bahwa para terdakwa melakukan korupsi maka para terdakwa harus dibebaskan dan dikembalikan harkat serta martabatnya, ujar Dehel K Sandan SH ketua mejelis hakim yang memimpin persidangan mantan pimpinan DPRD.
Hal ini disambut oleh para pendukung dewan dengan tepuk tangan. Walaupun jumlahnya cukup banyak, para pengunjung terlihat tertib menyimak persidangan. Mereka rela mendengarkan pembacaan putusan yang memakan waktu sekitar 1 jam 15 menit.
Usai sidang ketiganya dikerubuti oleh ratusan massa pendukung mereka. Tampak mata Suryana, Sunaryo maupun Haries terlihat berkaca-kaca tidak mampu lagi berucap. Ketiganya langsung meninggalkan pengadilan dengan diiringi ratusan massa pendukung mereka. Sunaryo yang kini mejadi ketua DPRD Kota Cirebon sempat meluapkan kegembiraannya dengan cara sujud syukur di halaman kantor pengadilan.
Sementara itu pada persidangan panitia anggaran, teriakan merdeka terdengar ketika ketukan palu majelis yang dipimpin R Anom diketuk.
Majelis hakim menyatakan kalau panitia anggaran tidak terbukti melanggar hukum baik secara primer maupun subsider seperti yang telah didakwakan oleh jaksa.
Menurut R Anom, PP 110 tahun 2000 yang menjadi argumen cacat hukum dan sudah dibatalkan dalam yudicial review. Ketua majelis hakim menambahkan, pendapat saksi ahli yang menyatakan kalau PP 110 itu tidak berlaku dan mengikat bagi terdakwa dalam menganggarkan APBD tahun 2001. Dan dewan sendiri telah melakukan fungsi tugas dan jabatannya sesuai dengan UU 22 tahun 2002.
Sementara itu Bildansyah SH anggota tim penasehat hukum mantan pimpinan dan anggota PA mengaku puas atas putusan yang diberikan. Menurut Dadan hal tersebut merupakan langkah maju yang diambil karena keputusan didasarkan kepada fakta hukum. Kami puas dengan keberanian majelis yang memutus perkara ini hanya semata-mata berdasarkan hukum dan kondisi yang sudah pasti sulit saat ini. Ini adalah suatu proses pencerahan bagi dunia perradilan, katanya.
Di tempat terpisah Eman Suleman SH anggota tim JPU penyimpangan APBD itu mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kepala kejaksaan negeri untuk mengambil langkah lebih lanjut. Kami akan terlebih dulu konsultasi untuk langkah lanjut. Silakan tanya ke Ibu Kajari, ucapnya singkat sebelum meninggalkan ruas sidang. (bay/sud)
Sumber: Jawa Pos, 28 Desember 2004