Anggota DPR Mulai Dipanggil; Awal Kesuma Telah Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mulai menyelidiki aliran dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan ke DPR. KPK telah melayangkan panggilan kepada sejumlah anggota DPR yang disebut-sebut menerima dana tersebut.

Wakil Ketua KPK Bidang Pengaduan Masyarakat Erry Rijana Hardjapamekas, Kamis (14/6), mengatakan, pihaknya akan memanggil sejumlah nama yang terungkap menerima dana DKP di persidangan. Nama itu meliputi lima anggota DPR yang beberapa hari lalu dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR.

Lima anggota DPR yang dilaporkan menerima dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) ke BK DPR antara lain Slamet Effendy Yusuf, Awal Kusuma, AM Fatwa, Endin AJ Soefihara, dan Fachri Hamzah.

Pada Rabu lalu KPK mengundang Awal Kusuma. Ia diperiksa selama lebih kurang lima jam. Pada Senin (11/6), KPK meminta keterangan dari mantan anggota staf kesekretariatan Komisi IV, Tri Budi Utami dan Tuti Retnowati.

Menurut Johan Budi SP dari Humas KPK, mereka ditanyai tentang penggunaan dana DKP tersebut, apakah dana itu untuk kepentingan pribadi ataukah untuk kegiatan operasional DPR.

Pada tahun 2005, Komisi IV DPR menerima lebih dari Rp 500 juta dari DKP. Dana tersebut antara lain digunakan untuk kunjungan kerja, paket tunjangan hari raya, dan pembahasan undang-undang. Tahun berikutnya, Komisi IV menerima aliran dana lebih dari Rp 200 juta untuk kepentingan yang sama.

Hingga kini, jelas Johan, KPK belum dapat memastikan berapa banyak anggota DPR yang akan diundang KPK. Jumlahnya bisa berkembang, ujarnya.

Selain anggota DPR, kata Johan, KPK juga memanggil nama lain yang tercantum sebagai penerima dana DKP. Namun, lanjutnya, KPK tidak akan memanggil semua nama yang tercantum sebagai penerima dana nonbudgeter tersebut.

Kami hanya fokus pada penyelenggara negara. Meskipun demikian, tidak ada salahnya meminta informasi tambahan dari tokoh lain, seperti beberapa waktu lalu Amien Rais yang sudah datang, ujarnya.

Sebelumnya, AM Fatwa ketika ditanya Kompas mengatakan, uang Rp 20 juta yang diterima dari Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, sama sekali bukan untuk dirinya, melainkan untuk Taman Kanak-kanak Islam Yayasan Putra Fatahillah yang dikelola istrinya.

Adapun Endin AJ Soefihara saat dihubungi Kompas, Senin, menegaskan tidak pernah memperoleh pemberian langsung dari Rokhmin untuk kepentingan pribadi, apalagi berdasarkan transaksi. Kalau ada orang terima bantuan atas rekomendasi saya, apa lalu saya dikatakan yang terima. Saya jamin betul tidak ada. Seingat saya, tidak pernah, ujarnya. (ana/sut)

Sumber: Kompas, 15 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan