Anggota DPR Buron
Terhukum korupsi Rp 14 miliar itu tidak akan menyerah.
Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten memerintahkan semua kepala kejaksaan negeri di daerahnya memburu Dharmono K. Lawi. Dharmono adalah terhukum kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003 senilai Rp 14 miliar.
Saya sudah perintahkan kepada semua aparat kejaksaan di Lebak, Serang, Cilegon, dan Kota Tangerang agar ikut memburu Dharmono. Sampai kapan pun akan kami kejar, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Kamal Sofyan Nasution di Serang kemarin.
Kamal mengaku telah memasukkan Dharmono, Ketua DPRD Banten 2001-2004 yang kini menjadi anggota Komisi VI DPR, dalam daftar pencarian orang. Penetapan itu menyusul tidak dipenuhinya panggilan kejaksaan atas eksekusi terhadap dirinya. Ia sudah dicekal, ujarnya.
Kamal menambahkan upaya penjemputan paksa sudah ditempuh dengan mendatangi rumah Dharmono di perumahan DPR Kalibata, Jakarta Selatan. Pencarian juga dilakukan di rumah pribadi Dharmono di Bintaro. Tim jaksa yang dibantu polisi belum menemukan di dua tempat tersebut, tutur Kamal Sofyan.
Dharmono K. Lawi adalah satu di antara tiga terhukum kasus korupsi penyalahgunaan anggaran. Mufrodi Muchsin dan Muslim Djamaludi, terhukum lainnya, lebih dulu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Serang sejak April lalu.
Mereka ditahan menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Agung pada Maret lalu. Mahkamah Agung juga mengeluarkan keputusan penguatan Pengadilan Negeri Serang yang memvonis ketiga terdakwa itu.
Dharmono dan Muslim Djamaludin divonis penjara masing-masing empat tahun dan enam bulan penjara. Keduanya diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 290 juta. Apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan tambahan hukuman enam bulan penjara.
Adapun Mufrodi Muchsin diganjar penjara empat tahun, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 233 juta.
Dharmono yang dihubungi Tempo melalui telepon selulernya mengaku sehat dan tidak akan memenuhi panggilan kejaksaan. Alasannya, dia sedang menunggu sikap DPR dan pemimpin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, partai tempatnya berkiprah. Saya sudah mengadukan beberapa kejanggalan dalam kasus ini ke partai dan ketua DPR, katanya.
Dharmono bertekad melawan dengan alasan penggunaan dana APBD Banten sebesar Rp 14 miliar itu merupakan keputusan kolektif 75 anggota DPRD periode 2001-2004.
Uang Rp 14 miliar itu tak saya nikmati sendiri, tapi juga 75 anggota Dewan. Anehnya, mengapa hanya kami bertiga yang dijebloskan ke penjara, Dharmono menggugat. FAIDIL AKBAR
Sumber: Koran Tempo, 5 Mei 2006