Anggota DPR-BPK Juga Kebagian DAU; Sidang Mantan Menag Said Agil Mulai Periksa Saksi

Sidang korupsi dana abadi umat (DAU) Rp 700 miliar yang melibatkan mantan Menag Said Agil Husein Almunawar memasuki agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang kemarin, majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso itu memanggil seorang saksi, yaitu Haji Enin Yusuf Suparta, 54.

Enin yang merupakan mantan bendahara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Depag tersebut memaparkan bahwa dana BPIH 2005 yang seharusnya masuk dalam DAU tidak jadi dimasukkan. Tapi, masuk dana penampungan, ungkapnya.

Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, dana BPIH itu langsung masuk ke DAU. Mengapa tidak masuk ke DAU? kata Cicut.

Enin beralasan, dana tersebut masuk ke dalam dana penampungan karena dimaksudkan membayar biaya ongkos haji pada musim haji 2006. Pada musim haji itu, dana yang seharusnya ada belum terkumpul dan disetorkan.

Kemudian, majelis juga menanyakan maksud bendahara mengeluarkan dana ratusan juta dan mencatatkannya pada pos dana taktis. Untuk mendapatkan benang merah, hakim menanyakan lebih dulu tunjangan fungsional saat Said menjadi menteri agama. Tunjangan fungsional Menag Rp 10 juta per bulan, ungkap Enin lantang.

Mendengar hal itu, Cicut kembali bertanya. Mengapa sudah mendapatkan tunjangan fungsional masih menerima dana taktis juga? ujarnya.

Menurut Enin, penggunaan dana taktis bergantung pada kepergian Menag. Bila ke Arab Saudi, diberikan dana taktis untuk biaya perjalanan, katanya. Dia menambahkan, dana taktis tersebut tidak termasuk dana yang dilaporkan ke presiden. Tapi, langsung dilaporkan ke Menag, ujarnya.

Ternyata, ada pengeluaran dana dari bendahara BPIH untuk anggota BPK dan DPR. Dana tersebut dimaksudkan sebagai biaya operasional anggota BPK dan DPR yang mengaudit dana-dana yang dikeluarkan BPIH.

Saat Enin dicecar pertanyaan bahwa pegawai negeri tidak boleh menerima uang dari orang atau badan yang diperiksanya, penasihat hukum Said Agil, Muhammad Assegaf, dengan cepat menjawab. Anggota BPK dan DPR itu meminta resmi kepada klien kami. Jadi, ada surat-suratnya. Dan, itu hal yang biasa karena mereka memerlukan dana untuk mengaudit hingga ke Arab Saudi, jelasnya.

Menurut dia, ada kemungkinan kasus ini bergulir pada pembuktian dana yang dikeluarkan. Bila sudah masuk perhitungan angka, akan rumit sekali, ujarnya. (eko/agm)

Sumber: Jawa Pos, 28 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan