Anggaran Pendidikan Dasar Menyimpang Rp 15 Miliar

Lembaga penyidik diminta segera bertindak.

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 30 penyimpangan penggunaan di Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta sepanjang tahun anggaran 2004. Penyimpangan itu bernilai Rp 15,479 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 2,567 miliar termasuk kategori merugikan keuangan daerah.

Anggota BPK, Baharudin Aritonang, mengatakan hasil pemeriksaan BPK yang terbit pada Maret 2006 itu telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Rekomendasi BPK, kerugian negara harus dikembalikan dan pegawai yang terlibat harus dijatuhi sanksi, kata Baharudin.

Menurut dokumen yang diperoleh Tempo, BPK membagi penyimpangan di Dinas Pendidikan Dasar DKI dalam dua kategori: pemborosan dan tidak tercapainya program.

Untuk kategori pemborosan, BPK menemukan 21 penyimpangan. Nilai totalnya mencapai Rp 5,889 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp 2,356 miliar tergolong merugikan negara. Termasuk kategori pemborosan lainnya adalah adanya duplikasi anggaran pada sejumlah kegiatan.

Misalnya BPK menemukan duplikasi biaya kegiatan pesantren kilat sebesar Rp 200 juta. Dalam laporannya, BPK menyebutkan, dinas mengaku kegiatan itu dibiayai anggaran khusus. Tapi, ketika BPK memeriksa ulang ke lima sekolah, setiap sekolah mengaku membiayai sendiri kegiatan tersebut. Rekomendasi BPK, kerugian negara sebesar Rp 200 juta akibat kekeliruan laporan itu dikembalikan ke kas daerah.

Di luar pemborosan, BPK juga melaporkan sembilan penyimpangan yang mengakibatkan tak tercapainya program. Nilainya mencapai Rp 9,589 miliar dengan kerugian daerah sekitar Rp 211 juta.

Saat dimintai konfirmasi soal temuan BPK itu, Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Sylviana Murni tak mengangkat telepon. Ia hanya menjawab dengan pesan pendek, Saya sedang ada acara di SMP, silakan koordinasi dan tanyakan bawasda (badan pengawas daerah), tks.

Jawaban lebih panjang sebelumnya datang dari Kepala Subdinas Standardisasi dan Pengembangan Dinas Pendidikan Dasar Kamaluddin. Menurut dia, dinas telah mengirimkan tanggapan atas temuan BPK itu.

Hasil pemeriksaan BPK, kata Kamaluddin, belum bisa dijadikan kesimpulan akhir. Belum tentu benar seperti yang disampaikan, masih dikaji ulang. Saat ini, kata dia, temuan BPK itu tengah dibahas ulang oleh BPK, DPRD, dan Badan Pengawas Daerah DKI Jakarta.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Arif Nur Alam mengatakan temuan BPK bukan sesuatu yang mengagetkan. Sebab, Fitra pun menerima sejumlah laporan dari masyarakat tentang dugaan penyimpangan di dinas itu. Kami sedang menganalisis beberapa dokumen, kata Arif.

Hasil kajian sementara Fitra, peluang kebocoran anggaran di Dinas Pendidikan Dasar DKI sangat terbuka. Sebab, di samping jumlahnya besar, mekanisme pengelolaan anggaran di dinas ini sangat tertutup. Guru dan siswa saja tak bisa mengetahui mekanisme yang berlaku, ujar Arif.

Hasil audit BPK itu, menurut Arif, tak boleh dibiarkan. Lembaga penyidik, seperti kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi, harus segera bergerak.

Biar yang bersalah bisa diseret untuk dimintai tanggung jawabnya, kata Arif. Indirani | harun m | yuliawati

Sumber: koran tempo, 12 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan