Anggaran Kota Bekasi Menyimpang Rp 48,6 Miliar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 14 penyimpangan penggunaan anggaran oleh Pemerintah Kota Bekasi. Penyimpangan anggaran senilai Rp 48,6 miliar itu terdiri atas indikasi kerugian daerah sebesar Rp 184,4 juta, kekurangan penerimaan Rp 5,7 miliar, dan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 42,7 miliar.

Dari total temuan senilai Rp 48,6 miliar itu, sejumlah Rp 2,7 miliar terdapat pada anggaran 2003 dan Rp 45,8 miliar pada anggaran 2004.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan