Andy Rachman Didakwa Korupsi Rp 411 Miliar

Direktur Investasi PT Jamsostek Andy Rachman Alamsyah kemarin mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Investasi PT Jamsostek Andy Rachman Alamsyah kemarin mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia didakwa merugikan negara Rp 411 miliar karena mengucurkan pinjaman kepada lima perusahaan yang tak membayar ketika jatuh tempo. Menurut jaksa penuntut umum Heru Chaeruddin, terdakwa korupsi bersama mantan Direktur Utama Jamsostek Ahmad Djuanedy. DIAN YULIASTUTI

Sumber: Koran Tempo, 15 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan