Anda korban UAN?
Hasil UAN telah diumumkan. Kebijakan Departemen Pendidikan Nasional yang menghitung nilai siswa peserta ujian akhir nasional (UAN) berdasarkan tabel konversi nasional menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Selain merugikan siswa yang mampu lebih banyak menjawab dengan benar soal-soal yang diujikan, kebijakan tersebut juga dicurigai hanya untuk meminimalisir angka ketidaklulusan akibat kenaikan standar kelulusan UAN dari 3,01 menjadi 4,01.
Faktanya, kebijakan UAN adalah kebijakan yang salah karena tidak sesuai dengan pedagogis dan UU Sisdiknas. Seharusnya UAN tahun depan ditiadakan dan jika tetap diadakan, maka tidak akan menganggarkan dana UAN lewat APBN.
Jika Anda ingin mengadukan hasil UAN yang merugikan putra/putri Anda, silakan hubungi sekretariat KP di kantor ICW, Jl. Kalibata Timur IV D No. 6 Jakarta Selatan, telepon (021) 799-4015 atau 790-1885 atau adukan lewat website ini, klik tulisan hubungi kami di sisi kiri halaman ini.