analisis RAPBD Simalungun 2004

RAPBD 2004 manifulatif untuk ajang bagi-bagi KUE antara Eksekutif dan Legislatif

Kami dari Simalungun Corruption Watch (SCW) menyampaikan hasil analisis tentang RAPBD Kab. Simalungun tahun anggaran 2004 yang di Sampaikan Bupati Jhon Hugo Silalahi di hadapan DPRD Kab. Simalungun pada Sidang Paripurna pada tanggal 29 April 2004, berarti terlambat 4 bulan. RAPBD tahun 2004 pada tahun-tahun yang sebelumnya menggunakan format lama yaitu anggaran Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 tahun 2002 maka pada RAPBD tahun 2004 mulai menggunakan format baru yaitu anggaran kinerja, ini berarti pada APBD tahun 2003 belum menerapkan Keputusan Mendapri No. 29 Tahun 2002.

RAPBD Kab. Simalungun tahun anggaran 2004 telah defisit sebesar Rp 3.246.413.440,- (3,2 M). Seluruh defisit dalam kelompok Pendapatan dan Belanja serta defisit dalam kelompok pembiayaan adalah sebesar Rp 14.000.000.000,- (RP 14 M). Kondisi ini menunjukkan betapa beratnya beban RAPBD tahun anggaran 2004, tapi kami menilai RAPBD yang defisit ini hanyalah akal-akalan Pemkab. Simalungun untuk mengurangi program dan kegiatan yang sifatnya urgen dan merupakan kebutuhan riel masyarakat. Jadi RAPBD anggaran 2004 jelas-jelas menindas Rakyat Kab. Simalungun dan menguntungkan eksekutif dan legislative. Hal ini dapat kita lihat dengan mencermati anggaran belanja aparatur yang tidak ekonomis, efisisen dan penyususnan RAPBD yang tidak transparan dan akuntabel, antara lain :

1. Keberpihakan kepada masyarakat antara Belanja Layanan Aparatur sebesar Rp 341.721.398.714,- (Rp 341,7 M) dengan Belanja Layanan Publik sebesar Rp 59.712.139.385,- (Rp 59,7 M). Ini menandakan Pemkab. Simalungun masih lebih mementingkan dirinya sendiri daripada kepentingan rakyat banyak. Perbandingan yang cukup besar itu menandakan bahwa kesan egois masih ada dalam Pemerintah Kab. Simalungun. Bisa dimengerti bahwa untuk menjalankan pembangunan Pemerintah harus memenuhi kebutuhan finansial pemerintah sebagai pelaksana, agar dalam pelaksanaan nanti tidak ditemui kekurangan-kekurangan. Namum justru alokasi dana untuk kepentingan Publik yang nota bene untuk masyarakat, malah minim. Kemudian anggaran dalam belanja Publik inipun sangat tidak berimbang antara program yang bermanfaat langsung dengan yang tidak bermanfaat dengan yang tidak buat masyarakat. Artinya lebih besar yang tidak bermanfaat langsung bagi masyarakat.

2. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2004 sebesar Rp 16.857.576.000,- (Rp 16,8 M), jumlah ini menurun sebesar Rp 635.535.000,- (3,63 %) dibandingkan dengan PAD tahun anggaran 2003 sebesar Rp 17.493.101.000,-. Padahal biaya yang dikeluarkan Pemkab. Simalungun untuk Dana Intensifikasi dan Ekstensifikasi sebesar Rp 5.100.763.961,-. Ini menandakan Pemkab. Simalungun mempunyai kinerja yang rendah, selain itu kenapa ada pemberian dana intensifikasi kepada Pegawai yang mengurusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) padahal mereka telah mendapatkan gaji dan pengambilan Pajak dan retribusi adalah tugas mereka sebagai pegawai Pemkab. Simalungun.

3. Penyertaan modal Pemkab. Simalungun kepada PT. Bank Sumut dan PDAM Tirta Lihou sebesar Rp 3.241.396.652,-. Menjadi pertanyaan kita bersama, kenapa penyertaan modal tersebut tidak menghasilkan bagian laba dari PT. Bank Sumut dan PDAM Tirta Lihou. Ini terlihat dari tidak di tercantumkannya Bagian laba Badan Usaha Daerah di dalam PAD 2004. Kami menilai PDAM Tirta Lihou telah gagal dalam menghasilkan laba. Memang PDAM Tirta Lihou telah dapat meningkatkan jumlah pelanggan tapi dari segi pelayanan kepada masyarakat telah gagal hal ini terlihat dari sering mati/tidak mengalirnya air dari PDAM Tirta Lihou seperti yang terjadi di kecamatan Silau kahean dan Raya.

4. Adanya peningkatan pos belanja tetap dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD, pada APBD tahun anggaran 2003 hanya Rp 1.771.384.000,- sedangkan pada RAPBD tahun 2004 sebesar Rp 5.899.377.896,-. Penambahan anggaran ini sebesar Rp 4.127.993.896,- jelas bukan karena bertambahnya anggota DPRD Kab. Simalungun, setahu kami jumlah anggota DPRD tahun 2003 masih sama jumlahnya dengan DPRD tahun 2004. Tingkat kenaikan 4 x lipat ini menandakan rumor yang menyatakan DPRD Kab. Simalungun mendapat uang lelah selama 5 tahun semakin kuat. Kami mengindikasikan penambahan anggaran belanja tetap dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kab. Simalungun karena telah masuknya dana punabakti di dalamnya.

5. Pos anggaran Kepala Daerah dan wakil kepada daerah juga mengalami peningkatan. Ini terlihat pada uraian biaya perawatan dan pengobatan sebesar Rp 30.000.000,- sedangkan pada APBD tahun 2003 Biaya kesehatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala hanya 16.000.000,- jadi ada peningkatan sebesar Rp 14.000.000,-. Menurut kami Bupati dan Wakil Bupati tidak layak menjalankan tugas-tugas sehari-hari sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah karena sakit-sakitan hal ini terlihat dari tingginya biaya perawatan dan pengobatan Bupati dan Wakil Bupati setiap harinya sebesar Rp 83.333,-. Karena itu kami menyarankan Bupati dan Wakil Bupati untuk sebaiknya mengambil cuti sementara waktu untuk memulihkan kesehatannya pulih kembali, dengan demikian biaya perawatan dan pengobatan Buapti dan Wakil Bupati dapat dihemat dalam APBD Tahun 2004. Selain itu juga peningkatan anggaran pada kegiatan biaya pemeliharaan rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada RAPBD tahun 2004 sebesar Rp 91.920.000,- sedangkan pada APBD Tahun anggaran 2003 hanya Rp 57.000.000,- jadi ada peningkatan sebesar Rp 34.320.000,-.

6. Kami juga melihat adanya biaya sewa kantor di sekretariat DPRD sebesar Rp 501.000.000,-, di Kecamatan Siantar sebesar Rp 3.000.000,- Kecamatan Tapian Dolog, Rp 3.000.000,-, Kecamatan Gunung Maligas Rp. 1.500.000,- , Kecamatan Bandar Huluan Rp. 1.500.000,-, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Rp 5.000.000,-, Kecamatan Hatonduhan Rp 1.500.000,-, Kecamatan Panombean Panei Rp. 1.500.000,-, Haranggaol Horisan Rp 1.500.000,-, Kantor informasi penyuluhan pertanian dan kehutanan Rp 10.500.000,-, Dinas Perikanan dan Peternakan Rp 1.200.000,-, dan Dinas Kesehatan Rp 1.800.000,-. Bagi kami kecamatan pemakaran wajar saja menyewa kantor tapi tidaklah wajar apabila Dinas-Dinas yang ada di Simalungun menyewa kantor karena ruang mereka saja masih banyak yang kosong.

7. Kami juga menilai Pemkab. Simalungun melalui Dinas Perkotaan Pemukiman tidak konsisten dalam membuat Lay Out dan Design Bangunan Kompleks Kantor Bupati di Sondi Raya Kecamatan Raya karena mengadakan revisi Lay Out dan Design kembali dengan biaya 450.000.000,-.

8. Manipulatif anggaran juga terjadi pembangunan dan pengadaan mobiler sekolah, hal ini terlihat dari keseragaman biaya. Untuk apa dibuat proses penyusunan anggaran bila jatah anggaran tiap sekolah seragam. Apakah aspirasi dan kebutuhan sekolah tersebut sama semua, padahal jumlah siswa setiap sekolah berbeda-beda.

9. Apabila semua biaya-biaya tersebut di atas dapat di hemat maka kami yakin defisit RAPBD tahun anggaran 2004 tidak akan terjadi sehingga tidak ada lagi pengurangan program-program yang merupakan kebutuhan masyarakat secara langsung. Dan banyak lagi program-program dan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat langsung kepada masyarakat yang dapat dilakukan Pemkab. Simalungun jika mau mengefesienkan belanja-belanjar Aparatur dan mempunyai keinginan mensejahterakan masyarakat Kab. Simalungun.

10. Jadi kami berkesimpulan bahwa penerapan system anggaran kinerja yang diparktekkan dalam RAPBD 2004 oleh Pemkab. Simalungun telah gagal dalam perencanaannya karena tidak sesuai dengan dasar anggaran kinerja yaitu Value for Money (efektivitas, efisien dan ekonomis) dan Good Governance partisipasi, transparansi dan akuntabilitas).

Hanya analisis ini yang dapat kami sumbangkan kepada masyarakat Kab. Simalungun semoga DPRD Kab. Simalungun terbuka hatinya dalam mencermati anggaran RAPBD tahun 2004 sehingga dapat lebih berpihak kepada masyarakat.

Demikianlah siaran pers ini kami sampaikan, atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Simalungun , 10 Mei 2004
Simalungun Corruption Watch (SCW)

M. Adil aragih
Sekretaris

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan