Amien Rais: Minta Maaf Tak Hapus Proses Hukum

Tanpa pengadilan, bisa menjadi preseden.

Bekas Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Amien Rais menilai permintaan maaf keluarga Soeharto merupakan hal yang melegakan. Tapi, menurut Amien, permintaan maaf tidak bisa menghapus proses hukum. Penghargaan terhadap pemimpin justru bila kasusnya yang kontroversial bisa diselesaikan dengan cepat, ujarnya kepada Tempo kemarin.

Di Magelang, Sabtu lalu, Siti Hediati Harijadi dalam kunjungan ke tempat pengungsi Merapi meminta maaf kepada bangsa Indonesia untuk kesalahan dan dosa-dosa Soeharto. Dia juga memohon doa untuk kesembuhan ayahnya yang masih dalam kondisi kritis itu.

Pengamat politik dari Universitas Melbourne, Australia, Arief Budiman, menyatakan bahwa permintaan maaf Soeharto harus dibarengi proses hukum. Bila tidak ada proses hukum, kasus ini bisa menjadi preseden di masa depan, katanya. Bila dia diampuni, Arief setuju terhadap wacana ampunan setelah pengadilan. Dia sudah memiliki jasa pada saat pemerintahannya, ujarnya. Arief pernah dipenjara semasa mahasiswa karena mengkritik Soeharto.

Beni Biki, anggota keluarga korban kekerasan berdarah Tanjung Priok, menilai permintaan maaf harus dinyatakan oleh Soeharto sendiri. Permintaan maaf tidak bisa diwakilkan, kecuali urusan perdata, katanya. Apalagi, menurut Beni, saat ini Soeharto masih hidup. Kecuali sudah meninggal. Itu soal lain, katanya.

Wakil Ketua MPR Andi Mapetahang Fatwa menghargai permintaan maaf keluarga Soeharto. Dalam kultur Jawa, minta maaf menunjukkan kebesaran jiwa, kata politikus Partai Amanat Nasional ini, yang pernah dipenjara semasa Soeharto berkuasa. Fatwa mengaku sudah memaafkan mantan presiden itu. Tapi saya tidak melupakannya, ujarnya. Menurut Fatwa, penyelesaian secara hukum masih diperlukan untuk kasus Soeharto.

Untuk itu, menurut Amien, pemerintah harus melakukan terobosan hukum. Misalnya mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang. Jangan menunda waktu. Sebab, secara lahiriah, Pak Harto dapat dipanggil Allah setiap waktu, katanya.

Pendapat lain datang dari Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif. Dia menganggap permintaan maaf keluarga Soeharto sudah cukup. Menurut Zaenal, kasus hukum pidana Soeharto sudah selesai walau perdatanya masih jalan terus. Kewajiban seorang muslim, kalau punya utang, ya, harus bayar, katanya.

Menanggapi permintaan maaf ini, Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta keputusan pemerintah tidak mengabaikan aspirasi rakyat. Penegakan hukum harus menjadi perhatian kita semua, katanya. YOPHIANDI | AGUSLIA HIDAYAH | NIEKE INDRIETTA

Sumber: Koran tempo, 22 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan