Amandemen atau Perpu, Solusi Masalah Audit Dana Kampanye

Press Rease ICW-IAPI
Amandemen atau Perpu, Solusi Masalah Audit Dana Kampanye

Sebagaimana kita baca dari berbagai media massa, KPU pada akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa pelaksanaan audit dana kampanye tidak dapat dilaksanakan sesuai amanat UU Pemilu No 10 Tahun 2008. Ada beberapa kewajiban dalam UU Pemilu yang telah menjadi masalah serius dalam pelaksanaan audit dana kampanye. Pertama, adanya kewajiban bagi partai politik peserta pemilu, baik ditingkat pusat, propinsi maupun kabupaten/kota dan perseorangan untuk membuat dan menyerahkan laporan dana kampanye kepada Kantor Akuntan Publik (KAP). Kedua, laporan dana kampanye tersebut selanjutnya akan diaudit oleh KAP. Ketiga, KAP hanya memiliki waktu 30 hari untuk menyelesaikan pelaksanaan audit seluruh laporan dana kampanye.

Atas kewajiban-kewajiban diatas, ada kendala teknis yang menjadi masalah dalam pelaksanaan audit dana kampanye, baik bagi KAP maupun KPU. Pertama, adanya kewajiban bagi setiap peserta pemilu, baik partai politik maupun calon DPD untuk membuat laporan dana kampanye sebenarnya sangat baik, karena memiliki tujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan kampanye peserta pemilu.

 

Akan tetapi, kewajiban ini menimbulkan konsekuensi pada banyaknya entitas laporan dana kampanye yang harus diaudit oleh KAP. Dalam kalkulasi umum yang telah dibuat oleh IAPI, paling tidak ada sekitar 20 ribu entitas laporan keuangan dana kampanye. Hal ini menimbulkan masalah karena jumlah laporan dan kampanye yang besar tidak sebanding dengan jumlah KAP. Kebutuhan audit terhadap dana kampanye dalam jumlah laporan yang besar menimbulkan masalah karena perlu SDM yang besar, baik dari sisi auditor maupun dari sisi KPU, yakni pada saat mengelola proses audit. Pada akhirnya, ketika SDM yang dibutuhkan besar pasti akan membutuhkan anggaran yang besar pula.

 

Selain itu, masalah bagi KAP adalah bila audit tersebut dikonsentrasikan di tingkat pusat, maka AP membutuhkan SDM yang sangat besar, paling tidak untuk melakukan audit 400-500 rekening dana kampanye. Akan tetapi jika audit tetap dilakukan di masing-masing level partai politik, akan ada penurunan kebutuhan SDM, akan tetapi akan meningkatkan kebutuhan jumlah AP/KAP.

 

Masalah lain bagi KAP adalah infrastruktur dana kampanye yang buruk, baik dari segi peraturan maupun dari personel. Sementara saat ini tidak ada peraturan yang lebih baik/detail tentang dana kampanye, termasuk tidak adanya pedoman pelaporan padahal kampanye sudah berjalan, dana kampanye sudah masuk dan sudah dibelanjakan oleh peserta pemilu. Dari sisi personel, audit dana kampanye pilkada menunjukan bahwa integritas dan kapabilitas pengelola dana kampanye kurang baik. Potensi dana-dana tidak dicatat dan tidak dilaporkan besar. Atau dicatat dengan tidak benar, seperti mengatasnamanakan karyawan, pembantu, sopir, tukang kebersihan dan lain sebagainya. Pilpres 2004 juga menunjukan hal tersebut. Padahal audit dana kampanye bisa berjalan jika dana-dana tersebut dicatat dan dilaporkan. Siapapun yang melakukan audit pasti hasilnya akan jauh memenuhi harapan publik tentang akuntabilitas dan transparansi dana kampanye.

 

Ketiga, kondisi darurat ini diperparah dengan waktu yang sangat terbatas bagi KAP untuk melakukan audit. UU hanya memberikan waktu 30 hari bagi KAP untuk menyelesaikan semua audit. Waktu yang teramat pendek itu tidak akan dapat menghasilkan laporan audit yang berkualitas, atau menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan dana kampanye.

 

Atas berbagai kendala diatas, tidak ada jalan lain kecuali KPU secepatnya mengajukan terobosan hukum. Pilihannya ada dua, pertama, mengajukan amandemen UU Pemilu atas beberapa pasal yang menyulitkan, terutama untuk memberikan ruang bagi sumber daya auditor lain seperti BPK atau BPKP untuk dapat terlibat dalam melakukan audit, menambah waktu pelaksanaan audit dana kampanye.

 

Yang harus dipikirkan jika ada gagasan untuk memangkas jumlah entitas laporan dana kampanye, adalah konsekuensinya terhadap berkurangnya kadar akuntabilitas dan transparansi yang merata pada setiap peserta pemilu. Langkah kedua yang bisa diambil KPU adalah mendesak Pemerintah untuk membuat Perpu. Mengingat kondisi ini darurat, sangat dimungkinkan bagi Pemerintah untuk mengeluarkan Perpu.

 

Tanpa adanya terobosan hukum yang cepat, tepat dan berani, pelaksanaan pemilu 2009 secara keseluruhan akan mengalami gangguan.

 

Kedua, KPU membuat peraturan yang lebih maju tentang dana kampanye sebagai potensi masalah turun. Ketiga, perlu ada pendidikan bagi peserta pemilu (pengelola dana kampanye) tentang pentingnya akuntabilitas dana kampanye/politik.

 

Akan ada beberapa konsekuensi serius jika keadaan ini tidak segera direspon dengan tepat oleh KPU, pemerintah dan DPR. Pertama, hasil pemilu 2009 bisa dinyatakan cacat secara hukum karena tidak semua tahapan pemilu dilaksanakan oleh KPU. Kedua, hasil pemilu 2009 tidak terjamin akuntabilitas dan transparansinya karena pelaksanaan audit dana kampanye terjebak pada formalitas. Ketiga, hasil pemilu 2009 akan rentan dengan gugatan dari setiap peserta pemilu yang dirugikan. Dampaknya akan sangat berbahaya bagi stabilitas sosial-politik pasca pemilu.

 

Jakarta, 4 November 2008

 

IAPI-ICW

 

Kontak Person:

Ketua Umum IAPI: Tia Adityasih (0816874612)

Sekjen IAPI: Tarko Sunaryo (08151843200)

 

ICW: Adnan Topan Husodo (081210176527)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan