Aliran Dana BI; KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto menegaskan, penyidikan komisinya atas kasus aliran dana dari Bank Indonesia dan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia belum berakhir. Dengan demikian, semua perkembangan yang terjadi akan menjadi masukan bagi KPK.

Masukan itu, termasuk isi putusan majelis hakim terhadap terdakwa anggota DPR periode 1999-2004 Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. Majelis hakim dalam putusan tersebut mengisyaratkan keterlibatan semua anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.

”Keterlibatan semua pihak, termasuk anggota DPR, tetap akan ditelusuri. Jika ada cukup bukti, proses hukum akan dijalankan,” tutur Bibit.

Untuk lebih mengefektifkan penyidikan, KPK membagi mereka yang diduga terlibat kasus ini ke dalam tiga kelompok, yaitu pemilik ide, operator lapangan, dan penerima. ”Prioritas penanganan dikenakan kepada mereka yang memiliki peran menonjol, yaitu pemilik ide dan operator lapangan. Setelah itu baru kepada penerimanya,” ujar Bibit.

Menurut Bibit, mereka yang menerima aliran dana dari BI dan YPPI itu setidaknya akan dijerat dengan pasal tentang pemberian gratifikasi yang tidak dilaporkan. Menurut Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sanksi untuk penerima gratifikasi yang tidak dilaporkan adalah hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan atau denda Rp 50 juta-Rp 250 juta.

Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK tak hanya terfokus kepada penerima dana BI/YPPI di DPR. ”Dari dana Rp 100 miliar itu, Rp 31,5 miliar ke DPR dan Rp 69,5 miliar diduga ke penegak hukum. Aliran dana ke penegak hukum itu harus dituntaskan juga,” katanya.

Menurut Boyamin, dalam kasus aliran dana BI ini, DPR tidak bisa main-main jika penegak hukum yang menangani perkara Bantuan Likuiditas BI sejak awal tidak bermain-main pula. ”Karena itu, KPK harus membuka aliran dana yang diduga ke penegak hukum,” katanya.

Selain itu, dia juga meminta BI tak ”main api” lagi dengan mengeluarkan dana membiayai pendampingan mantan pejabat BI yang diperiksa KPK. Biaya untuk membantu mantan pejabat BI itu bisa bermasalah lagi. (nwo/tra)

Sumber: Kompas, 8 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan