aliran dana BI; Ada Upaya Hapus Jejak Pemberian Gratifikasi
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat pekan depan akan kembali memanggil tiga pejabat Bank Indonesia untuk dimintai keterangan. Badan Kehormatan mencium ada skenario untuk menghapus jejak pemberian gratifikasi kepada anggota DPR 2003. Untuk menjaga transparansi, pencabutan keterangan itu pun harus dituliskan dalam BAP.
Pencabutan keterangan dengan tujuan menyesatkan pemeriksaan itu merupakan pelanggaran hukum berat, kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Gayus Lumbuun, Kamis (17/1).
Pejabat BI yang akan dipanggil adalah Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak, serta staf Biro Gubernur BI Asnar Ashari.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah mendapatkan keterangan soal dua anggota DPR penerima uang. Total uang yang diserahkan Rp 31,5 miliar dalam bentuk dollar AS.
Adanya upaya dari para pejabat BI untuk mempersulit penyelidikan ini telah diungkapkan juga oleh Wakil Ketua KPK periode lalu, Tumpak Hatorangan Panggabean, pada 16 Desember 2007.
Sebelumnya, yang bersangkutan menerangkan dialah yang menyerahkan uang kepada salah seorang anggota DPR secara berturut-turut tiga kali, tetapi dalam pemeriksaan berikutnya menarik keterangan dengan mengatakan tidak pernah memberikan uang itu, papar Tumpak saat itu.
Ketua KPK yang baru, Antasari Azhar, seusai bertemu dengan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah saat ditemui pers, mengisyaratkan bahwa KPK segera merampungkan penyelidikan.
Ditanya apakah hal ini berarti ada titik terang untuk pengungkapan kasus dana BI ini di KPK, Antasari menjawab, Saya tidak cemberut tuh.
Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah juga menegaskan, seseorang mempunyai hak untuk meralat keterangan. Namun, KPK pun tidak akan berpaku pada satu keterangan. KPK tetap jalan, ucapnya. (sut)
Sumber: Kompas, 18 Januari 2008