Aliran Dana Bank Indonesia; Rp 31,5 Miliar Digunakan untuk 22 Kegiatan
Dana sebanyak Rp 31,5 miliar yang mengalir ke sejumlah anggota Dewan digunakan untuk membiayai 22 kegiatan diseminasi (penyebaran informasi) program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Kegiatan itu dilakukan Bank Indonesia bersama anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Kegiatan diseminasi itu berupa seminar, workshop, cetak buku, kunjungan kerja, dan studi banding.
Menurut Ketua Badan Kehormatan DPR Irsyad Sudiro, anggota DPR berperan sebagai narasumber dalam seminar dan workshop serta peninjau dalam kunjungan kerja ataupun studi banding. Anggota DPR yang terlibat itu anggota Komisi Keuangan. Tapi sayang, Rusli Simanjuntak (bekas Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia) tidak mau menyebutkan nama, katanya kemarin.
Senin lalu, Badan Kehormatan DPR memanggil Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, bekas Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, dan Pengurus Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Asnar Anshari. Pemanggilan itu terkait dengan pengusutan kasus aliran dana Bank Indonesia ke anggota DPR senilai Rp 31,5 miliar.
Berdasarkan keterangan Rusli dan Oey kepada Badan Kehormatan itu, diseminasi melibatkan dua kelompok besar. Bank Indonesia menggandeng anggota DPR dan komunitas hukum (yang terdiri atas pengacara dan ahli hukum). Bank sentral, kata Irsyad, mengalirkan Rp 68,5 miliar ke kelompok hukum dan Rp 31,5 miliar ke anggota Dewan. Rusli bertanggung jawab untuk kegiatan dengan anggota DPR. Sedangkan Oey bertugas di wilayah hukum, ujarnya.
Badan Kehormatan, kata Irsyad, masih belum optimal menggali informasi dari ketiga pejabat Bank Indonesia itu. Apalagi, kata Irsyad, Asnar belum memberi informasi yang cukup kepada Badan Kehormatan. Karena itu, Badan Kehormatan berencana kembali memanggil pejabat BI tersebut. Kali ini akan kami fokuskan ke Asnar, katanya. KURNIASIH BUDI
Sumber: Koran Tempo, 17 Januari 2008