Aliran Dana Bank Indonesia; Pejabat BI Sebut Nama Anthony Abidin

Badan Kehormatan juga berencana memanggil Dewan Gubernur BI.

Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Gayus Lumbuun mengatakan hasil pemeriksaan terhadap pejabat Bank Indonesia yang dilakukan Badan Kehormatan pada Senin lalu menyebutkan anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004, Anthony Z. Abidin, menerima dana Rp 31,5 miliar dari Bank Indonesia. Ada penyebutan nama Anthony Abidin, kata dia kemarin.

Namun, Anthony, yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Provinsi Jambi, membantah keterangan tersebut. Tak benar itu, ujarnya.

Badan Kehormatan DPR pada Senin lalu memanggil Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong; bekas Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simanjuntak; dan pengurus Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, Ansar Ashari. Namun, Ansar berhalangan hadir. Pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan kasus aliran dana Bank Indonesia ke anggota DPR dalam rangka pembahasan revisi Undang-Undang Bank Indonesia. Dalam pembahasan undang-undang ini, Rusli bertindak sebagai Ketua Tim Sosialisasi.

Anggota Badan Kehormatan, Darus Agap, menyatakan kekecewaannya atas jawaban para pejabat Bank Indonesia itu. Sebab, jawaban para pejabat tersebut berbeda dengan hasil pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Kami menilai ada konspirasi di antara mereka untuk menutupi masalah ini, ujarnya.

Menurut Darus, dalam keterangan di Badan Kehormatan, Rusli menyatakan dia telah mencabut berkas acara pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu. Karena itu, kata dia, Badan Kehormatan akan meneliti lebih lanjut pencabutan tersebut atas inisiatif pribadi atau tekanan dari pihak lain. Mereka mengelak ada pengaliran dan Rp 31,5 miliar ke anggota DPR, tapi membenarkan adanya uang Rp 31,5 miliar yang keluar dari Bank Indonesia, ujarnya.

Gayus mengatakan, dalam pemeriksaan di Badan Kehormatan, para pejabat BI itu menjelaskan uang Rp 31,5 miliar tersebut dialirkan dalam rangka sosialisasi revisi Undang-Undang Bank Indonesia. Sosialisasi itu, kata Gayus, berupa ceramah yang melibatkan anggota DPR sebagai pembicara. Bank Indonesia memberikan honor kepada para pembicara dalam sosialisasi tersebut. Tapi tak disebutkan kepada siapa honor itu diberikan, ujarnya.

Menurut Gayus, dalam keterangannya di Badan Kehormatan, Rusli melempar masalah ini kepada rapat Dewan Gubernur BI yang dilakukan pada 20 Maret 2003. Karena itu, kami juga akan memanggil Dewan Gubernur BI, katanya.

Badan Kehormatan, kata Gayus, berencana memanggil tiga pejabat BI itu pada 23 Januari mendatang. Sebab, keterangan ketiga pejabat BI yang disampaikan sebelumnya baru terbatas pada kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemimpin Bank Indonesia dalam rapat-rapat Dewan Gubernur BI yang bertujuan mengatasi kegagalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan berbagai cara.

Kasus aliran dana BI ini, kata Gayus, bisa menjadi kasus Departemen Kelautan dan Perikanan kedua. Sebab, kata dia, berdasarkan pengakuan Rusli, Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia memungut dana dari Bank Indonesia dan perbankan yang diawasinya. Menurut saya, itu dana nonbujeter, katanya. kurniasih | eko aw | syaiful bakhori

Sumber: Koran Tempo, 16 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan