Aliansi Parpol Akan Adukan Pemprov ke KPK

Sepuluh parpol peserta Pemilu 2004 akan mengadukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komite Pemberantasan Korupsi. Itu berkaitan dengan pemberian dana bantuan parpol yang dinilai tidak memiliki landasan hukum.

Demikian dikatakan Sekretaris Eksekutif Aliansi Parpol Syafril Sjofyan seusai mengembalikan dana bantuan parpol di Gedung Sate, Bandung, Kamis (23/12).

Aliansi parpol terdiri dari Partai Nasional Marhaenisme, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Merdeka, Partai Persatuan Demokrasi dan Kebangsaan, serta Partai Perhimpunan Indonesia Baru.

Parpol lainnya adalah Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Sarikat Indonesia, Partai Bintang Reformasi, dan Partai Persatuan Daerah.

Syafril mengatakan, dana bantuan untuk parpol memang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2000 tentang Bantuan Keuangan Parpol.

Namun, perda tersebut sudah dicabut sehingga keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Menurut Syafril, ketika disuruh menandatangani bukti pembayaran dana parpol, yang disodorkan kepadanya hanya kuitansi kosong.

Syafril mengungkapkan, keputusan Pemprov Jabar itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Dana bantuan dari Pemprov Jabar untuk 24 parpol peserta pemilu 2004 sebesar Rp 20,3 miliar.

Sedangkan peserta pemilu yang tergabung dalam aliansi parpol masing-masing mendapat dana Rp 8,3 juta.

Pemprov Jabar, menurut Syafril, bertindak tidak adil dengan membeda-bedakan besar dana untuk setiap parpol berdasarkan suara yang diperoleh.

Tidak ditanggapi
Syafril berpendapat, dana Rp 20,3 miliar tersebut tidak bisa dibagikan kepada siapa pun karena dasar hukum yang memayunginya sudah tidak berlaku lagi.

Menurut Syafril, 10 parpol sudah melayangkan surat protes kepada Pemprov Jabar sebanyak dua kali, bulan September dan Oktober, namun tidak pernah ditanggapi.

Ketidakpedulian itu menunjukkan arogansi Pemprov Jabar seolah-olah eksistensi aliansi parpol tidak diakui.

Secara simbolis, aliansi parpol menyerahkan Rp 8,3 juta kepada Wakil Gubernur Jabar Nu’man Abdul Hakim, dan sisanya dijanjikan akan dikirimkan melalui rekening bank.

Dana yang telah kami terima akan kami kembalikan kepada Pemprov Jabar sebagai pertanggungjawaban publik dan transparansi kepada masyarakat, ujar Syafril.

Kepala Biro Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pemprov Jabar Tjatja Kuswara mengatakan, pembagian dana bantuan parpol mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Parpol.

Bantuan itu diberikan berdasarkan Pasal 8 yang menyebutkan, parpol yang tidak terakomodasi di DPRD Jabar diperlakukan sama dengan parpol yang mendapat kursi.

Ada tiga asas pokok dalam memberikan dana bantuan parpol, yaitu pemerataan, proporsional, dan manfaat. Dana bantuan parpol diserahkan terutama berdasarkan asas pemerataan, kata Tjatja. (J15)

Sumber: Kompas, 24 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan