Ali Rahman Segera Diperiksa

Mantan Mensesneg Ali Rahman akan dipanggil penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton milik PT Indobuild Co. Pemanggilan menteri di era Presiden Abdurrahman Wahid itu diperlukan untuk mengecek pernyataan mantan Mensesneg Muladi terkait perpanjangan HGB aset milik Setneg tersebut.

Kami akan panggil (Ali Rahman). Namun, sebelumnya penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli untuk mengetahui perpanjangan HGB PT Indobuild Co oleh Setneg, kata JAM Pidana Khusus Hendarman Supandji seusai pelantikan eselon II di gedung Kejagung kemarin.

Sebelumnya, penyidik Kejagung memeriksa dua saksi dalam perkara pengelolaan aset Gelora Senayan (sekarang Gelora Bung Karno) yang diduga merugikan negara Rp 1 triliun lebih. Yakni, mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin dan mantan Mensesneg Muladi.

Baik Ali maupun Muladi mengaku kecele dalam kasus itu. Ali merasa tertipu dengan memberikan izin HGU kepada PT Indobuild Co milik Ibnu Sutowo (saat itu Dirut Pertamina). Dia menyangkanya anak perusahaan Pertamina.

Sementara itu, Muladi mengklaim telah dicurangi sehingga surat izin perpanjangan HGB keluar atas namanya sebagai Mensesneg. Padahal, ketika itu mantan rektor Undip ini sudah tidak lagi menjabat Mensesneg.

Menurut Hendarman, rencana pemanggilan Ali itu berkaitan erat dengan keterangan Muladi. (Keterkaitan Ali Rahman) itu baru keterangan Pak Muladi. Dan, penyidik belum melapor kepada saya soal hasil pemeriksaan (atas Muladi) tersebut, ujar ketua Timtastipikor ini. (mon/agm)

Sumber: Jawa Pos, 2 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan