Ali Mazi Diperiksa 11 Jam, Belum Ada Tersangka

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi diperiksa selama 11 jam oleh penyidik Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tim Tastipikor di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/1). Ali Mazi diperiksa selaku saksi dalam kapasitasnya sebagai pengacara PT Indobuildco, pemilik Hotel Hilton, saat perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton.

Ketua Tim Tastipikor Hendarman Supandji menyampaikan, pemeriksaan Ali Mazi diarahkan kepada sejauh mana Ali Mazi mengetahui proses perpanjangan hak guna bangunan (HGB) itu. Kalau dari pak ini tadi yang diperiksa kan tidak tahu, tidak tahu. Tapi kan dokumen juga berbicara. Yang bicara kan bukan hanya orang, kata Hendarman.

Hendarman menegaskan, penetapan tersangka baru dilakukan setelah semua saksi diperiksa. Saksi yang masih harus diperiksa adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Soni Harsono. Namun, jika Soni Harsono tidak dapat hadir, harus memeriksa dua atau tiga orang saksi dari BPN. Nanti setelah semua saksi, keterangan lengkap, dievaluasi, gimana kesimpulan jaksa berdasar alat bukti yang ada, siapa yang melakukan perbuatan itu, katanya.

Seusai diperiksa tim penyidik yang diketuai jaksa Daniel Tombe, sekitar pukul 21.15 Ali Mazi turun bersama tiga pengacaranya, yakni Teguh Samudera, Ali Abdullah Moda, dan Bonaran Situmeang. Ali menolak memberikan keterangan dengan alasan sudah menyerahkan kepada pengacaranya. Ia menjelaskan, sebagai kuasa hukum PT Indobuildco, ia bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (idr)

Sumber: Kompas, 13 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan