Ali Herman Resmi Ditahan

Direktur Pembangkit dan Energi Primer PT PLN Ali Herman Ibrahim yang ditangkap Senin resmi ditahan tadi malam. Dia menyusul Deputi Direktur PLN Agus Darnadi dan Ketua Kadinda Kepri Johanes Kennedy yang telah lebih dahulu ditahan terkait kasus yang sama.

Kepastian penahanan Ali itu disampaikan seorang penyidik di Bareskrim yang menangani kasus tersebut. Tentu dia kita tahan nanti malam (tadi malam, Red), katanya. Penyidik telah mengantongi sejumlah bukti keterlibatan Ali dalam proyek yang diduga merugikan negara sekitar Rp 100 miliar itu.

Bukti tersebut ialah surat kontrak, keadaan barang, serta keterangan tujuh saksi yang mengetahui kasus itu.

Apakah Dirut PLN Eddie Widiono juga akan dimintai keterangan? Kita lihat nanti, katanya.

Hal senada juga dikatakan Wakadiv Humas Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri siang kemarin. Menurut Anton, siapa pun akan dimintai keterangan jika fakta dan bukti berkaitan dengan orang tersebut. Begitu faktanya ada terkait si A atau si B, tentu dia akan dipanggil, baik sebagai saksi maupun tersangka, tegas mantan Kapolda Kepri itu.

Sebagaimana diberitakan, para tersangka diduga terlibat korupsi dalam pembelian pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) untuk PLN. Pembangkit tersebut untuk memasok kebutuhan listrik pada pelaksanaan PON XVI 2004 di Palembang. Modusnya adalah pembelian pembangkit listrik bekas, tapi dibanderol dengan harga baru.

Ali sendiri menyangkal melakukan korupsi. Melalui salah seorang pengacaranya, Firman Wijaya, Ali mengatakan, sudah mempunyai bukti-bukti berupa dokumen pembanding. Juga harus diketahui bahwa setiap direksi pasti tahu soal proyek ini. Karena pelaksanaannya disesuaikan dengan good government, ujarnya.

Selain Eddie Widiono dan Ali Herman Ibrahim, direksi PLN terdiri atas Parno Isworo, Herman Darnel Ibrahim, Sunggu Anwar Aritonang, dan Djuanda Nugraha.

Menurut Firman, dalam proyek PLTG tersebut, sebenarnya banyak perusahaan yang layak menyediakan turbin. Kliennya melakukan seleksi sesuai aturan sehingga terpilih perusahaan Johanes itu.

Kini pihaknya sedang menyiapkan dokumen-dokumen untuk diadu dengan temuan BPK. Instansi itulah yang pertama menemukan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Dokumen itu, antara lain, RSK (rencana syarat kerja), keputusan direksi, persetujuan direktur nomor 15/2004, serta keputusan Dirut tentang pembentukan panitia pengadaan PLTG.

Firman mengaku, kliennya itulah yang mengusulkan kriteria mesin, daya operasi, hingga bagaimana supaya biayanya rendah. Mungkin karena usul Pak Ali sehingga dia dikait-kaitkan. Apalagi dia punya kapasitas dan kriteria untuk melakukan itu, jelasnya. (naz/yes)

Sumber: Jawa Pos, 25 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan