Aktivis Minta Audit APBD [03/08/04]

Kasus dugaan korupsi dana hibah Belanda bisa jadi melebar. Ini setelah keluar pengakuan dari Ketua BPC Gapensi Ponorogo Hadi Suryono bahwa fee proyek yang mestinya dilaksanakan komite sekolah tetapi diambil alih rekanan itu, digunakan untuk biaya pemugaran Alun-alun Ponorogo dan masjid agung. Sekarang perlu audit, apakah renovasi Alun-alun juga dibiayai APBD, kata Dirut LSM Peduli Drs Hadi Purwanir Sungkowo, kemarin.

Dia khawatir dalih dana hasil penyimpangan yang digunakan sarana umum menjadi alasan pembenar dan pemaaf. Ini ibarat cerita ludruk tatkala ada pencuri yang sengaja menggunakan uang hasil curiannya untuk kenduri. Terus semua yang datang kenduri dan ikut makan dikatakan terlibat. Saya pikir sudah tidak lucu, tegas Purwanir.

Apalagi, kata dia, selama ini telah berkembang image bahwa bila polisi ingin mencari barang bukti kasus dana hibah maka silakan melepas semua paving stone yang terpasang di Alun-alun. Purwanir menuding alasan itu semata cara berkelit agar mendapat simpati publik. Makanya sekarang transparan saja, kalau benar pembangunan alun-alun sudah dibiayai APBD berarti ada korupsi baru. Tak ada jeleknya kejaksaan atau kepolisian melakukan audit dengan bantuan BPKP, terangnya.

Sementara itu, penyidik Polres Ponorogo kini tengah berupaya melengkapi berkas perekara korupsi dana hibah Belanda seperti permintaan jaksa. Hanya saja, perkara ini semakin dicermati malah menjadi pelik. Sebab, sederet pertanyaan ikut muncul terkait status kucuran dana dari Belanda itu.

Apakah pemberian cuma-cuma, pinjaman lunak tanpa bunga ataukah berbunga ringan, atau pemberian dengan kompensasi tertentu? Ini lantaran pasal yang dijeratkan tentang korupsi yang nota bene perbuatan merugikan keuangan negara.

Nah, jaksa tampaknya menginginkan berkas perkara disusun secara rinci. Sebagaimana diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Ponorogo bahwa pemeriksaan BPKP mestinya dilakukan per sekolah dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersendiri.

Ini untuk membuktikan kerugian itu muncul dari mana dan berapa besarnya. Yang kita khawatirkan bila dakwaan tidak didukung dengan alat bukti yang kuat, bisa bebas di pengadilan nanti. (hw)

Sumber: Radar Madiun, 3 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan