Aktivis Cicak Kritik Pengawasan Internal KPK

Aktivis Cinta Indonesia Cinta Antikorupsi (Cicak) khawatir dengan melemahnya pengawasan internal di tubuh KPK. Cicak bahkan menilai akuntabilitas KPK kalah bila dibandingkan dengan Mahkamah Agung dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Aktivis Cicak yang juga peneliti ICW Febri Diansyah mengatakan, lemahnya pengawasan internal KPK ditandai dengan tidak adanya sanksi terhadap Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono yang dipergoki mengantar mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Wisnu Subroto. Ferry mengantar keluar mantan atasannya itu melalui pintu samping gedung KPK, sehingga wartawan tidak berhasil mewawancarai Wisnu.

Kondisi berbeda terjadi di tubuh LPSK. Lembaga baru itu telah menonaktifkan dua komisionernya karena terekam ketika berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang terkait kasus Anggodo Widjojo. Keduanya dinonaktifkan setelah digelar sidang pemeriksaan kode etik yang bahkan mengambil anggota majelis hakim konstitusi Akil Mochtar.

''Ini tentu patut diapresiasi dibanding sikap KPK yang tidak jelas soal pemeriksaan staf internal yang diduga kuat melanggar aturan hukum dan kode etik pegawai KPK," kata Febri dalam rilis Cicak kemarin (21/2).

Lemahnya penegakan kode etik itu bahkan berbanding terbalik dengan keterbukaan di Mahkamah Agung (MA) yang kerap mendapat kritik tajam karena marak praktik mafia peradilan. Bersama Komisi Yudisial, MA menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim secara terbuka. "Sejumlah hakim juga telah diberhentikan secara tidak hormat atau dinonpalukan dalam persidangan MKH yang terbuka," ujarnya.

Karena itu, Cicak mempertanyakan apakah KPK bersikukuh dengan status quo yang semakin diragukan publik. ''Apakah KPK akan tetap menutup diri dari desakan masyarakat untuk membuka semua proses pemeriksaan internal?"

Bila KPK besikukuh mempertahankan ketertutupan, Febri menilai kondisi tersebut menjadi titik kritis kehancuran KPK.

''Pembusukan di KPK bisa saja dimulai dari celah lemahnya penegakan sanksi internal. Karena itu, sudah saatnya pimpinan KPK merombak paradigma penegakan kode etik internal pegawainya," ujarnya. (noe/iro)
Sumber: Jawa Pos, 22 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan