Akhirnya Pelapor Korupsi dipecat Tidak Hormat oleh Bupati Dompu

Salah seorang pelapor Korupsi di Kabupaten Dompu, Ilham Yahyu, Spd di pecat dengan tidak hormat oleh Bupati Dompu. Alasan pemecatan tersebut karena hukuman disiplin berat menurut versi Bupati Dompu.

Surat pemecatan itu sendiri diterima oleh Ilham pada sekitar pukul 10.00 Wita yang disampaikan oleh Kepala Diknas Kabupaten Dompu NTB. Dalam acara penyerahan surat tersebut Kadiknas Dompu juga didampingi oleh beberapa orang Kepala bagian. Surat pemecatan yang ditandatangani oleh Bupati Dompu H. Abubakar Ahmad bernomor 862/09/peg/2006 tertanggal 11 Mei 2006 perihal Keputusan menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak hormat dengan tidak atas permintaan sendiri atas nama Ilham Yahyu, Spd dengan NIP 132189598 Golongan 3 B.

Sebelum pemetan dilakukan, upaya lain yang telah dilakukan oleh Bupati Dompu adalah melaporkan Ilham ke Kepolisian setempat dengan tuduhan pencemaran nama baik. Mantan guru di salah satu daerah terpencil di Dompu ini juga pernah dimutasi tanpa alasan yang jelas kedaerah terpencil.

Menanggapi kebijakan pemecatan oleh Bupati Dompu ini, Ilham berencana akan menggunakan jalur hukum untuk menggugat kebijakan Bupati Dompu, H. Abubakar Ahmad. Mungkin dalam waktu dekat kami akan menyampikan berkas ke PTUN jelas Ilham.

Selain itu Ilham juga akan melaporkan kasus ini ke KPK, mengingat dirinya salah seorang pelapor kasus korupsi Bupati Dompu, kami akan menyampaikan permohonan perlindungan saksi kepada pihak KPK, ujar Ilham.

Sebelumnya KPK telah memeriksa Bupati Dompu, Abubakar terkait dengan dugaan korupsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dompu tahun anggaran 2004 sekitar Rp 6,4 miliar, di antaranya penggunaan dana tak tersangka, biaya perjalanan dinas, dan dana pendukung operasional.

Sampai saat ini proses hukum indikasi korupsi Bupati Dompu masih sedang didalami oleh pihak KPK, meskipun pihak KPK belum secara terbuka menjelaskan apakah proses tersebut sudah dalam penyelidikan KPK atau kasus korupsi ini sudah diambil alih oleh pihak KPK.(Arh)

Sumber: Sumbawanews.com, 15 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan