Akhirnya Jadi Tahanan Kota; Empat Tersangka Asuransigate Siap Buka-Bukaan

Empat tersangka pemalsuan dokumen RASK (Rancangan Anggaran Satuan Kerja) dan DASK (Dokomen Anggaran Satuan Kerja) Asuransi, kini bisa bernafas lega. Pasalnya, walaupun permohonan penangguhan penahanan ditolak, namun Kejaksaan Negeri Situbondo (Kejari) mengalihkan status mereka menjadi tahanan kota.

Karena itu, sejak pukul 21.30 kemarin, empat tim peneliti DASK dan RASK yang terdiri dari Mohammad Kamal, Suhedi, Mashudi dan Gatot Tri Kurawan sudah diizinkan meninggalkan rutan. Mereka kini sudah bisa kembali bercengkrama dengan keluarganya masing-masing.

Yang kita berikan kepada mereka adalah pengalihan penahanan. Jadi setengah empat sore kemarin (Selasa) jaksa saya (Asih SH) memberikan laporan dalam bentuk berita acara pendapat. Isinya mengusulkan agar empat tersangka dialihkan atau ditangguhkan penahannya, kata Kepala Kejari Situbondo, Rudy Yulianto SH kepada wartawan, kemarin.

Yang menjadi pertimbangan jaksa, menurut Rudy, karena para tersangka kini sudah mengakui berterus terang apa yang telah mereka perbuat sebenarnya. Bahkan, keterangan empat PNS itu, kata dia, telah membuat paham dirinya dan tim penyelidik kepada hal-hal yang sebelumnya sama sekali tidak dipahami.

Mereka juga mengaku menyesal terhadap apa yang telah dilakukan. Mereka sudah berjanji selanjutnya akan membantu kami dalam mengusut asuransigate ini. Hingga nanti jelas siapa yang menjadi aktor intelektual kasus itu, ungkap Rudy.

Setelah ditahan, kata dia, empat orang PNS sangat koperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan. Secara samar-samar mereka juga menyebut siapa yang telah menyuruh mereka itu,

Bahkan, menurut Rudy, dari saking koperatifnya, hal-hal yang tidak ditanyakan oleh kejaksaan, juga mereka terangkan dengan jujur dan gamblang. Pak seharusnya sampean menanyakan ini. Karena nanti akan begini, katanya menirukan ucapan para tersangka.

Dengan adanya keterangan gamblang itu, menurut Kajari, para staf atau pejabat yang kini sedang diperiksa, merasa percuma jika masih memberikan keterangan palsu dan berbelit-belit kepada penyelidik. Kita sudah tahu semuanya. Makanya jika tertangkap tangan memberikan keterangan atau dokumen palsu, mereka nanti akan kita tahan, ancamnya.

Menurut Rudy, sesuai dengan janji Bupati Diaaman saat menemui dirinya beberapa waktu lalu, empat orang itu selanjutnya akan di-BKO (Bawah Kendali Operasi) ke kejaksaan. Hal ini untuk lebih menguak asuransigate. Bupati menegaskan pada saya kalau dirinya sangat menghargai supremasi hukum, katanya.

Rencananya, kata Rudy, mulai hari ini empat tersangka itu sudah akan mulai bekerja dengan tim kejaksaan untuk menyingkap asuransigate. Mereka juga akan didampingi oleh penasehat hukumnya, H Dadang Wigiarto, SH.

Dengan telah dialihkan status tahanan empat tersangka tersebut, menurut Kajari, mereka dikenai beberapa kewajiban. Di antaranya harus tetap melapor dua kali seminggu. Kewajiban dia yang paling pokok adalah membantu kami dalam penyelidikan maupun penyidikan sesuai dengan apa yang telah mereka terangkan dalam berita acara pemeriksaannya, terangnya.

Ketika ditanya siapa lagi pejabat atau staf yang akan ditahan, Rudy mengatakan masih belum tahu. Itu kan urusan nanti. Tapi kalau misalnya nanti ada yang tertangkap tangan lagi misalnya memalsukan dokumen, pasti saat itu juga akan kita tahan, tandasnya.

Sementara itu malam kemarin, Kejari Rudy Yulianto kembali mendapat dukungan dari sejumlah Kiai dan Habaib Kharismatik di Kota Santri. Mereka datang langsung ke kantor kejaksaan yang ada di Jalan WR Supratman. Di antaranya adalah Habib Shaleh Al Haddar, KH Ja

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan