Akhir Februari, Rahardi Jalani Proses Asimilasi

Terpidana dua tahun korupsi dana nonbujeter Bulog Rp 62,5 miliar Rahardi Ramelan bakal bisa menghirup udara segar. Sebab, pada akhir Februari 2006, penahanan mantan Menperindag dan kepala Bulog itu mulai memasuki tahap asimilasi.

Kalau tidak akhir Februari, ya awal Maret, jelas kuasa hukum Rahardi, Trimoelja D. Soerjadi, kepada wartawan setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin.

Menurut Trimoelja, asimilasi itu merupakan upaya untuk menyiapkan para narapidana mendekati masa akhir penahanan. Sebelum kembali ke masyarakat, disiapkan dulu melalui asimilasi. Jadi, pagi keluar, sorenya harus kembali (ke tahanan, Red), katanya.

Bagaimana dengan pembayaran uang pengganti? Pria yang tinggal di Surabaya tersebut menyatakan bahwa kliennya telah membayar sebagian uang pengganti. Masih kurang dua kali mencicil, sekitar Rp 100 juta, ujarnya. Selain dihukum dua tahun penjara, Rahardi diharuskan membayar denda Rp 50 juta serta uang pengganti Rp 400 juta.

Sementara itu, kemarin digelar sidang peninjauan kembali (PK) Rahardi Ramelan di PN Jakarta Selatan. Tapi, sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim Efran Basuning menghendaki pemohon PK hadir dalam persidangan. Alasan majelis bisa dimengerti. Untuk perkara pidana, dalam setiap persidangan, sesuai KUHAP, pemohon harus hadir, kata Trimoelja.

Meski begitu, dia menyatakan, keinginan hakim tersebut kurang praktis karena kehadiran Rahardi nanti hanya dikonfirmasi mengenai kebenaran pengajuan PK. Kalau dihadirkan hanya ditanya apa betul Anda mengajukan PK serta identitasnya, kan kurang praktis, ujarnya.

Ditanya soal alasan pengajuan PK, padahal Rahardi segera menjalani asimilasi, Trimoelja mengaku perlu waktu untuk mempelajari kasus tersebut. Kami juga menunggu meredanya permasalahan di MA menyangkut Harini Wijoso, ungkapnya.

Dia menyebutkan, pengajuan PK tersebut menyangkut kekhilafan hakim serta putusan-putusan yang saling bertentangan. Dia menceritakan, MA membebaskan Akbar Tandjung dalam kasus penggunaan dana nonbujeter Bulog.

Dia melanjutkan, bila kliennya dinyatakan bersalah, Kabulog sebelumnya juga harus dihukum. Kalau negara, dalam hal ini Kejagung, konsisten, tidak hanya Pak Rahardi Ramelan yang masuk penjara karena mengelola dana nonbujeter. Para Kabulog sebelumnya juga harus masuk penjara tanpa kecuali, tegasnya. (yog)

Sumber: Jawa pos, 24 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan